Setubuhi Bocah SD, 9 Tersangka Telah Diserahkan ke Kejari Merauke

- Papua60Detik

Penyidik Polres Merauke serahkan tersangka persetubuhan anak di bawah umur (blur) ke Kejari, Rabu (29/11/2023). Foto: Istimewa.
Penyidik Polres Merauke serahkan tersangka persetubuhan anak di bawah umur (blur) ke Kejari, Rabu (29/11/2023). Foto: Istimewa.

Papua60detik - Polres Merauke akhirnya menuntaskan penyidikan kasus persetubuhan anak di bawah umur yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

Dalam kasus ini penyidik Polres Merauke menetapkan 9 orang tersangka. Terakhir, Rabu (29/11/2023), tersangka berinisial Y telah dilimpahkan ke Kejari Merauke. Sementara 8 tersangka lainnya FP, MM, MA, LH, AD, SY, AA dan I telah diserahkan sebelumnya.

Kasat Reskrim Polres Merauke, AKP Haris Baltasar Nasution mengatakan dalam kasus ini, para tersangka dijerat pasal 81 ayat 2 undang- undang RI tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 9 tahun penjara.

"Penyerahan tersangka ini setelah Jaksa menyatakan berkas perkaranya sudah lengkap (P-21)," ujar Kasat Reskrim.

Kasus persetubuhan  yang sudah  berulang kali itu terjadi sejak tahun 2020 lalu hingga awal 2023.

Berawal ketika korban mengikuti pencak silat. Setelah saling mengenal dan dengan bujuk rayu teman-temannya, korban disetubuhi bergantian di lokasi berbeda.

Akibat persetubuhan itu, korban hamil dan kini telah melahirkan. (Ami)




Bagikan :