Siapa Bakal Tersangka Mafia Tanah Pelabuhan Pomako?
Pelabuhan Poumako. Foto: Google earth
Pelabuhan Poumako. Foto: Google earth

Papua60detik - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika telah meningkatkan penyelidikan ke penyidikan kasus dugaan mafia tanah di area Pelabuhan Pomako.

"Di lokasi sana sampai saat ini belum mendapat sertifikat. Pelabuhan kemudian dibangun namun sampai saat ini tidak bisa (dibangun) mewah. Ternyata permasalahannya, lahan tersebut dikuasai orang lain. Pemerintah sudah mengeluarkan miliaran lalu diminta mengeluarkan lagi. Terindikasi adanya mafia tanah di pelabuhan ini," ungkap Kepala Kejari Mimika Sutrisno Margi Utomo dalam konferensi pers, Jumat (10/6/2022). 

Penerbitan sertifikat hak milik dan sertifikat hak guna bangunan di atas lahan milik pemerintah lalu digunakan untuk menjual tanah kepada pemerintah dengan harga yang lebih mahal.

Padahal pelabuhan merupakan aset strategis nasional. Khusus Pelabuhan Pomako digunakan untuk meyalani enam kabupaten.

"Kasus ini berbeda. Tanah negara hilang  dan kerugian negara cukup besar bisa sampai ratusan miliar," katanya.

Ia pun menyebut, mafia tanah bisa berasal dari pihak mana saja. Sesuai instruksi Jaksa Agung untuk memberantas mafia tanah, maka pihaknya berkomitmen mengejar para mafia ini. 

"Kita kejar, bisa pejabat Pemda, BPN, atau pihak lain yang akan kita tetapkan tersangka. Harga nilai asset yang hilang nilai saat ini sekitar 100 milyar sesuai pendapat ahli saat diskusi. Ini penting, apalagi ini proyek strategis nasional untuk kepentingan kemajuan masyarakat Papua. Tidak terlaksana karena pengembangan pelabuhan terhambat adanya mafia tanah," ujar Sutrisno. 

Pengembangan Pelabuhan Pomako memang selalu terkendala. Persoalannya mengerucut pada kepemilikan lahan. Pemerintah pusat misalnya siap menggelontorkan dana, tapi status kepemilikan lahan membuatnya batal.

Padahal Pemkab Mimika yang telah mengusulkan penurunan kawasan menjadi area penggunaan lain (APL) dari yang sebelumnya berstatus hutan lindung.

Pemkab Mimika bahkan membentuk panitia pengadaan tanah untuk pembangunan Pelabuhan Pomako sesuai RTRW. Saat itu belum ada jembatan penghubung dan lokasi masih berupa hutan.

Pemerintah kemudian mengeluarkan uang negara sekitar Rp.6,7 miliar lebih untuk pembebasan lahan kepada masyarakat sejak Tahun 2000 hingga 2008. (Salmawati Bakri)