Sidang Predator Seks Hadirkan 10 Saksi
Ilustrasi predator seks anak
Ilustrasi predator seks anak

Papua60detik – 10 orang anak dihadirkan pada sidang Pengadilan Negeri (PN) Timika, Kamis (12/8/2021).

Mereka adalah korban kekerasan fisik dan seksual dengan pelakunya oknum guru di Sekolah Asrama Taruna Papua (SATP).

Kasubsi Penyidikan Tindak Pidsus PN Timika, Ico Anreas  Sagala menyebut, sepuluh korban tersebut dihadirkan sebagai saksi.

Sidang juga dihadiri Ketua Yayasan dan seorang guru.

Dalam sidang yang berlangsung kurang lebih dua jam itu, para korban mengungkap kekerasan yang mereka alami di asrama. Mereka mengalami pencabulan dan pemukulan, ada yang mengalami pemukulan serta pencabulan saja.

"Sebetulnya anak-anak yang menjadi korban sebanyak sekitar 20, tapi karena mempersingkat waktu persidangan maka kita ambil sampelnya dari 10 anak itu. Pemeriksaan untuk anak-anak itu tidak bisa terlalu lama juga," ujar Anreas saat ditemui usai sidang tersebut.

Terdakwa DFL yang merupakan guru pembina di yayasan tersebut melakukam aksi bejatnya pada Maret lalu.

Kejadian tersebut terungkap setelah kepala sekolah mendapati salah seorang siswa menangis. Setelah diatanyai, siswa itupun membeberkan apa yang ia telah alami.

"Terdakwa saat ini ada di Rutan Polres Mimika di mile 32. Tanggal 24 Agustus nanti baru jadwal sidangnya," kata Anreas. (Salmawati Bakri)