Sisa Dana Transfer Rp530 Miliar Sudah Masuk Kas Daerah
Papua60detik - Pemerintah Kabupaten Mimika akhirnya menerima sisa dana dari pemerintah pusat Rp530 miliar yang seharusnya sudah ditransfer pada 2020 lalu.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mimika, Dwi Cholifa mengatakan dana tersebut sudah masuk sejak 26 Februari lalu.
Keterlambatan ini disebabkan adanya aturan baru yang diatur pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 113 Tahun 2020 tanggal 25 Agustus, Kabupaten Mimika seharusnya mendapatkan dana kurang bayar sejumlah Rp767 miliar, tetapi pada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 22 Tanggal 29 September 2020, sehingga yang ditransfer di 2020 hanya sekitar Rp236 miliar.
“Sisanya inikan seharusnya dibayarkan tahun lalu, tapi karena kondisi keuangan negara sehingga baru dikirimkan bulan kemarin,” tuturnya saat dihubungi, Selasa (2/3/2021).
Ia mengatakan, sebagian dari dana ini bisa digunakan membayar utang proyek yang belum terbayarkan di tahun 2020 karena dana ini sudah dimasukkan dalam anggaran tahun 2021. Sementara untuk sisanya akan dibayarkan pada APBD Perubahan nanti.
Keterlambatan pembayaran juga terjadi pada Dana Bagi Hasil (DBH) triwulan empat Rp250 miliar. Dana ini baru akan dibayarkan setelah audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada November tahun ini.
Ia menegaskan keterlambatan ini bukan hanya dialami Mimika saja, tetapi seluruh Indonesia karena adanya kebijakan pusat untuk mengantisipasi pandemi covid-19. (Anti Patabang)