Sita Serentak, Kanwil DJP Papabrama Sita Motor hingga Sertifikat Tanah Penunggak Pajak
Papua60detik - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku (Kanwil DJP Papabrama) gelar Sita Serentak terhadap aset milik para wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak pada periode 15 Juni sampai dengan 17 Juli 2026.
Kepala Kanwil DJP Papabrama, Sekti Widihartanto, menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dan upaya dari pelaksanaan kewenangan penagihan pajak aktif yang diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan untuk mengamankan penerimaan negara.
Sita Serentak dilaksanakan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) di 7 Kantor Pelayanan Pajak di wilayah Papua dan Maluku atas 93 ketetapan yang menjadi dasar penyitaan dengan total tunggakan mencapai Rp7.795.077.214.
Menurut Sekti, nilai tersebut menunjukkan masih adanya potensi penerimaan negara yang perlu diamankan melalui langkah penegakan hukum perpajakan.
Ia menyebut, yang disita selama periode tersebut berupa barang bergerak seperti sepeda motor, genset, uang tunai, dan rekening. Sedangkan untuk barang tidak bergerak terdapat sertifikat tanah dan bangunan yang berhasil dilakukan penyitaan. Total aset yang berhasil disita tersebut memiliki nilai taksiran sebesar Rp1.777.084.342.
Sekti mendorong wajib pajak yang asetnya dilakukan penyitaan, segera melakukan pelunasan atas utang pajaknya.
"Sehingga, aset yang dibutuhkan oleh wajib pajak dalam kegiatan operasional tersebut tidak sampai dilakukan tindakan lanjutan berupa pelelangan untuk melunasi utang pajaknya, baik untuk sebagian nilai utang pajak maupun seluruh nilai utang pajak, dengan menyesuaikan hasil lelang dan utang pajak masing-masing wajib pajak," katanya, Rabu (22/7/2026).
Ia memastikan petugas di lapangan telah bekerja secara profesional, terukur, menggunakan pendekatan humanis, edukatif, dan menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dalam melaksanakan kegiatan sita serentak tersebut.
Dengan Sita Serentak ini, DJP berharap para wajib pajak lebih kooperatif dalam memenuhi kewajiban perpajakan, sehingga tercipta iklim kepatuhan yang semakin baik di masa mendatang. (Martha)