Soal BST Kokonao, Kantor Pos Mengaku Sudah Diperiksa Polisi
Kepala Kantor Pos Timika, Ronal Luarmasse. Foto: Anti Patabang/Papua60detik
Kepala Kantor Pos Timika, Ronal Luarmasse. Foto: Anti Patabang/Papua60detik

Papua60detik - Kasus dugaan penyelewengan dana Bantuan Sosial Tunai (BST) di Kokonao, Distrik Mimika Barat beberapa waktu lalu masih terus berlangsung.

Kepala Kantor Pos Timika, Ronal Luarmasse pun mengaku telah diperiksa. Ia mengatakan telah menyerahkan laporan pertanggungjawaban BST yang diserahkan Distrik Mimika Barat kepada penyidik sebagai bukti.

Ia menjelaskan dalam laporan tersebut terdapat tandatangan, foto-foto dan juga kwitansi.

“Soal pemotongan BST di Kokonao, Distrik Mimika Barat laporannya sudah kami terima dan kami sudah serahkan ke penyidik pada saat saya diperiksa atau dimintai keterangan. Sementara prosesnya berlanjut,” katanya saat ditemui usai penyerahan bansos di Hotel Grand Tembaga, Kamis (5/8/2021).

Ia mengakui jika dalam penyalurannya BST, pihaknya tidak melakukan pengawasan langsung. Hanya bukti laporan pertanggungjawaban saja.

Adapun BST yang diduga diselewengkan adalah tahap Januari, Februari dan Maret dengan total Rp600 ribu per KPM.

Namun berapa jumlah KPM di Kokonao, Ronal mengatakan lupa detilnya.

Ia menjelaskan alasan menyalurkan BST 12 distrik wilayah pesisir dan pegunungan secara kolektif kepada kepala distrik, karena beberapa pertimbangan. Salah satunya kondisi alam yang kurang mendukung dan biaya transportasi yang mahal.

“Apalagi tidak ada transportasi umum kan ke sana. Itu sehingga untuk kesana kita harus menyediakan biaya sendiri untuk carter entah itu longboat atau pesawat, karena memang daerah pesisir dan pegunungan itu. Untuk kondisi sekarang ini mau tidak mau carter karena tidak ada alat transportasi umum seperti daerah lain,” jelasnya.

Ia mengatakan penyerahan BST melalui kepala distrik inipun sudah mendapatkan izin dari pusat dengan catatan diserahkan kepada kepala kampung dan seterusnya kepada KPM.

“Tahun kemarin kita sudah dikasih izin untuk membayarkan BST secara kolektif kepada kepala distrik dengan berita acara yang ditandatangani oleh perwakilan Pemda, perwakilan dari Dinas Sosial, perwakilan dari kepolisian dan TNI. Serta kedua belah pihak yakni Kantor POS dan Kepala Distrik,” tutupnya. (Anti Patabang)