Soal Dugaan Politik Uang, Ini Keputusan Bawaslu Mimika
Jumat, 29 November 2024 - 16:59 WIT Faris Rodolfo Nes - Papua60Detik
Papua60detik – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mimika menyampaikan hasil penelusuran terkait dugaan pelanggaran politik uang yang dilaporkan pada masa tenang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika.
Ketua Bawaslu Mimika, Frans Wetipo dalam keterangan persnya menyebut Laporan Hasil Pengawasan (LHP) nomor 133/LHP/PM.00.02/11/2024 tentang dugaan politik uang tersebut tidak terbukti.
Dugaan pelanggaran dilaporkan pada 26 November 2024, di Jalan Budi Utomo, Kelurahan Inauga, Distrik Wania. Informasi awal menyebutkan adanya kegiatan yang melibatkan sejumlah uang dalam jumlah besar. Tim Bawaslu yang bertugas segera melakukan penelusuran ke lokasi bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Dalam penelusuran, ditemukan sebuah mobil Toyota Rush berwarna putih dengan nomor polisi DD 1335 XAT yang dikendarai oleh dua perempuan berinisial CE dan DA. Di dalam mobil ditemukan uang tunai sebesar Rp1,1 miliar dalam pecahan Rp100.000. Namun, tidak ada aktivitas yang mengarah pada politik uang, seperti pembagian uang atau materi lain yang bertujuan memengaruhi pemilih.
Kedua perempuan tersebut kemudian dimintai keterangan di Kantor Bawaslu Kabupaten Mimika. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa uang tersebut adalah milik pribadi yang rencananya akan digunakan untuk urusan bisnis. Tidak ditemukan bukti atau fakta yang menunjukkan keterkaitan dengan pasangan calon tertentu maupun aktivitas kampanye.
Berdasarkan analisis Pasal 73 dan Pasal 187A Undang-Undang Pemilihan, Bawaslu menyimpulkan bahwa: Tidak ada unsur 'dengan sengaja' melakukan pelanggaran. kedua, Tidak ada perbuatan melawan hukum berupa pemberian atau janji uang atau materi kepada pemilih. TigaTidak ada alat peraga, bahan kampanye, atau bukti lain yang mengarah pada politik uang.
"Dengan demikian, unsur-unsur yang diperlukan untuk mengklasifikasikan peristiwa ini sebagai tindak pidana politik uang tidak terpenuhi," tulis Frans.
Dalam rapat pleno pada 27 November 2024, Bawaslu Mimika memutuskan bahawa tidak terdapat pelanggaran pemilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 73 UU Pemilihan. Kedua, Kasus ini tidak termasuk kategori dugaan pelanggaran pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika. Ketiga, tidak melanjutkan penanganan sebagai temuan dugaan pelanggaran. Keempat, mengembalikan barang bukti berupa mobil dan uang tunai kepada pemiliknya.
"Bawaslu Kabupaten Mimika terus berkomitmen untuk menjaga integritas dan kualitas penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di Kabupaten Mimika," katanya. (Faris)