Soal Pelantikan Pj Bupati Mimika, Ribka Haluk: Sudah Sesuai Undang-Undang

- Papua60Detik

Pj Gubernur Papua Tengah, Ribka Haluk dan Pj Bupati Mimika Valentinus Sudarjanto Sumito menyampaikan keterangan pers di Timika. Foto: Foto: Faris/ Papua60detik
Pj Gubernur Papua Tengah, Ribka Haluk dan Pj Bupati Mimika Valentinus Sudarjanto Sumito menyampaikan keterangan pers di Timika. Foto: Foto: Faris/ Papua60detik

Papua60detik - Menyikapi polemik surat Menteri Dalam Negeri terkait pemberhentian sementara Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dan pelantikan Pj Bupati Mimika Valentinus Sudarjanto Sumito, Pj Gubernur Papua Tengah, Ribka Haluk angkat bicara.

Ribka Haluk menegaskan, pelantikan Valentinus Sudarjanto Sumito sebagai Pj Bupati Mimika sudah sesuai peraturan perundang-undangan dan tak perlu diperdebatkan.

"Kami berharap masyarakat tetap tenang tidak terprovokasi dengan situasi-situasi yang sementara terjadi di Mimika," ungkapnya saat ditemui di Timika, Senin (26/6/2023).

Sikap Pemerintah saat ini, katanya melihat dari aspek kepastian hukum. 

"Itu hanya pemberhentian sementara, itu perlu digarisbawahi. Sambil menunggu proses hukum di pengadilan. Misalnya dinyatakan tidak bersalah akan dikembalikan, diaktifkan kembali sebagai Plt Bupati," jelas Ribka Haluk. 

Ribka membeberkan, soal surat pemberhentian sementara Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dari Kemendagri, telah ia serahkan dengan mekanisme keprotokoleran pada 8 Juni di Hotel Borobudur, Jakarta.

Di kesempatan sama, Pj Bupati Mimika Valentinus Sudarjanto Sumito mengatakan urusan kepala daerah, gubernur bupati dan walikota semua mengacu pada Undang-undang nomor 23 tahun 2014. Di dalam undang-undang itu katanya, diatur tentang pemberhentian sementara bilamana kepala daerah teregister sebagai  terdakwa di pengadilan. (Faris)




Bagikan :