Sudah Pecah Kongsi, OMTOB Berkuasa Sampai 2024
Papua60detik - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 143/PUU-XXI/2023 memastikan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Mimika Eltinus Omaleng dan Johannes Rettob masih akan berkuasa hingga periode keduanya berakhir di tahun 2024.
Sebelumnya, berdasarkan Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, kepala daerah yang dilantik tahun 2019 harus berakhir masa pemerintahannya di 2023. Beberapa kepala daerah kemudian mengajukan permohonan menguji beleid tersebut ke MK.
Baca Juga: RSUD Mimika Bakal Tambah Gedung Baru
Dalam amar putusannya, MK kemudian memutuskan mengubah norma pasal tersebut. Kepala daerah yang dilantik tahun 2019 memegang jabatan selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati satu bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024.
Tapi bukan rahasia lagi, meski disebut pasangan Omtob, Bupati dan Wakil Bupati Mimika sesungguhnya sudah pecah kongsi. Situasi ini merembet ke jalannya pemerintahan di Mimika.
Bagi Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob , keputusan MK ini kesempatan bagi Omtob memperbaiki pemerintahan atau paling tidak memberikan kesan baik ke masyarakat di sisa periode mereka.
"Mungkin Tuhan mau memberikan saya dan pak Bupati (kesempatan), biar dalam delapan bulan terakhir memberi kesan yang baik untuk masyarakat Mimika. Mungkin itu Tuhan punya rencana. Sehingga kita harus menerima keputusan ini dan melaksanakannya dengan baik," kata John Rettob, Jumat (22/12/2023).
Menurutnya, dalam sisa periode pemerintahan Omtob, ada dua hal yang perlu dibenahi, yakni tata kelola birokrasi dan pelayanan kepada masyarakat.
Jika dua hal ini bisa dibenahi, Omtob bisa mengakhiri periode pemerintahannya dengan meninggalkan kesan baik di hati warga Mimika.
"Kuncinya satu, tidak boleh ada dualisme. Saya dan pak bupati, Omtob dipilih sama-sama. Tapi kenapa di dalam perjalanan ada Omaleng sendiri, Rettob sendiri. Ada orangnya Bupati sendiri, ada orangnya Wakil Bupati sendiri. Ini kan dualisme dalam pemerintahan. Kalau ada dualisme di pemerintahan, orang yang bekerja di bawah juga semua akan pusing," katanya.
Soal pecah kongsi atau dualisme di pemerintahan ini menurut John Rettob adalah ulah sekelompok orang. Kelompok ini merasa nyaman dengan dualisme dan hanya bisa memuluskan kepentingannya jika terjadi perpecahan antara Bupati dan Wakil Bupati.
"Orang yang membuat dualisme ini adalah kelompok lain. Kelompok yang sudah merasa nyaman, kelompok yang tidak mau diganggu dan punya kepentingan. Siapa itu? Ada di pemerintahan dan sektor swasta," ungkap John Rettob. (Burhan)