Sudah Setor Puluhan Juta, Tujuh Pencaker Kena Tipu HRD Gadungan
Papua60detik - Perempuan berinisial E ditangkap polisi atas laporan penipuan pencarian kerja (Pencaker), di Jalan Budi Utomo, Jumat (14/1/2022).
Ia menipu korban dengan menjadi HRD gadungan agar bisa bekerja di lingkungan PT Freeport Indonesia (PTFI).
E dilaporkan tujuh orang korban, EB, YK, YT, RP, H, Y dan M. Mereka diiming-imingi bisa mendapatkan pekerjaan di perusahan tambang terbesar di Indonesia itu
Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Bertu Harydika Eka Anwar mengungkap, tujuh korban ini telah membayar administrasi yang total 150 juta ke pelaku.
"Bervariasi ada yang 20 juta, 15 juta, dan totalnya 150 juta yang mana terlapor atas nama Elizabeth. Berdasarkan laporan ini dengan bukti-bukti yang sudah diberikan merupakan bukti transfer dan rekening koran, jadi kita melakukan penangkapan," ujarnya kepada awak media di kantor Satreskrim Polres Mimika Jalan Agimuga Mile 32, Senin (17/1/2022).
Penyidik telah menaikkan status E sebagai tersangka setelah memiliki barang bukti dan keterangan saksi.
"Bahwasanya yang bersangkutan menjanjikan kepada korban. Dimana dia (tersangka-red) mengaku sebagai direktur utama PT Sanggar Sarana Baja SSB Kuala Kencana kemudian sebagai HRD dan Operator," ujar Bertu.
"Nah korban tujuh orang ini saling kenal, jadi mungkin awalnya satu dulu baru ajak satunya lagi, ujung-ujungnya dapat tujuh orang ini," ujarnya menambahkan.
E melakukan aksi penipuannya dengan cara memposting di media sosial Facebook soal lowongan kerja di PT Freeport. Kemudian para korban berkomunikasi dengan tersangka hanya melalui chattingan tanpa tatap muka langsung.
Tersangka ini rupanya adalah mantan narapidana atas kasus penipuan. Ia dihukum penjara 2 tahun lebih.
"Dari tersangka kita juga tanya aliran dana itu, rata-rata dia pakai untuk membayar hutangnya kanan kiri. Tersangka juga tidak bisa mengembalikan uang itu, terpaksa kita tangkap," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka ini dijerat dengan pasal 378 KUHPidana dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. (Salmawati Bakri)