Surat Gembala Puncak Selatan Kingmi: Dari Covid-19 Sampai Pembebasan Victor Yeimo dan Antonius Wamang
Papua60detik - Departemen Keadilan dan Perdamaian Koordinator Puncak Selatan Gereja Kema Injil (Kingmi) di Tanah Papua berunjuk rasa damai di halaman gereja Bahtera Kwamki Baru, Selasa (10/8/2021)
Dalam aksi tersebut, ratusan masyarakat yang dikoordinir Pendeta Deserius Adi menyampaikan surat gembala dengan tiga poin utama.
Diantaranya, mendukung kebijakan pemerintah dalam menangani pandemi covid-19 yakni penerapan protokol kesehatan termasuk vaksinasi. Tapi vaksinasi tidak boleh dalam bentuk paksaan seperti dijadikan syarat administrasi.
Di hadapan ratusan jemaat dan aparat keamanan, Deserius Adi yang membacakan surat gembala meminta kasus hukum terhadap Victor Yeimo dan Antonius Wamang segera dihentikan.
Mengacu ke peraturan Kejaksaan RI nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan, ia berhara proses penyelesaian kasus Victor Yeimo dilakukan di kantor Kejari Jayapura.
"Apabila Kejaksaan berpendapat atau berkeyakinan lain, maka gembala memohon penuntutannya yang lebih ringan mengingat, tujuan penuntutan bukanlah pembalasan dendam tetapi bertujuan mendidik dengan memberi kesempatan kepada orang tersebut memperbaiki tingkah lakunya di tengah masyarakat," katanya.
Ia meminta agar Victor Yeimo selaku tersangka dipindahkan dari rumah tahanan negara markas komando Korps Brimob ke rutan Lapas kelas II A Abepura Jayapura.
Sementara untuk kasus Antonius Wamang, jemaat meminta agar yang bersangkutan dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi dalam rangka penanggulangan covid-19.
Hal tersebut berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan penanggulangan penyebaran covid-19.
Untuk diketahui, Victor Yeimo ditangkap Satgas Nemangkawi di Jayapura tanggal 9 Mei 2021 lalu. Negara menudingnya sebagai aktor kerusuhan yang melanda beberapa daerah di Papua, Agustus hingga Oktober 2019 lalu yang saat itu ia sebagai pemimpin demonstrasi serta orator.
Sementara Antonius Wamang merupakan pelaku penembakan di Mile 62-63, Timika pada Agustus dan September tahun 2002 lalu. Ketika itu, dua guru warga negara Amerika Serikat, Rickey Lynn Spier dan Leon Edwin Burgon serta warga Indonesia, Bambang Riwanto ditembak dalam perjalanan ke tambang PT Freeport Indonesia.
Pengadilan menetapkan Antonius Wamang yang disebut-sebut sebagai anggota Organisasi Papua Merdeka OPM sebagai pelaku utama peristiwa itu. (Salmawati Bakri)