Tabungan Emas Semakin Diminati
Papua60detik - Tabungan emas yang diprogramkan PT Pegadain sejak tahun 2016 yang lalu kini makin diminati masyarakat Mimika.
Terbukti hingga kini Pegadaian Cabang Timika mencatat sudah ada sekitar 14 ribu masyarakat yang terdaftar sebagai nasabahnya.
Pemimpin Pegadaian Cabang Timika, Bachtiar mengatakan tabungan emas ini sangat cocok untuk investasi masa depan karena harga emas terus mengalami kenaikan dari tahun ke tahun bahkan setiap hari.
Sebagai contoh akhir 2019 lalu harga emas masih berkisar Rp500 sampai 600 ribu. Adapun harga emas per hari ini, Rabu (17/2/2021) yakni Rp963 ribu per gram.
Kenaikan harga ini yang membuat masyarakat Mimika tergiur memanfaatkan program ini.
“Harga emas sangat mempengaruhi, membuat masyarakat sadar kalau ini manfaat sangat besar untuk tahun-tahun ke depan. Walaupun fluktuatif naik turun, tapi dalam jangka panjang itu naik,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (17/2/2021).
Ia menyebutkan, investasi emas ini bisa digunakan untuk kebutuhan-kebutuhan mendesak di masa akan datang. Selain itu juga bisa untuk kebutuhan terencana mulai dari biaya pendidikan anak, biaya naik haji, umroh, perjalanan wisata religi hingga biaya menikah.
“Untuk itu kami sarankan kepada masyarakat sisihkan sebagian untuk investasi dalam bentuk emas itu. Misal untuk persiapan biaya pendidikan anak kita, di tahun mendatang itu karena harga emas di antara tiga tahun pasti naik,” ungkapnya.
Ia mengatakan menabung emas hampir sama dengan menabung uang di bank. Perbedaannya hanya jenis tabungannya. Kalau di bank yang dihitung adalah jumlah uang tapi kalau di Pegadaian yang dihitung adalah saldo emasnya.
Namun menabung emas lebih mudah. Tidak harus dengan nilai Rp1-3 juta, tetapi bisa dimulai dengan nilai Rp10 ribu.
"Bisa disisihkan mulai Rp10 ribu, karena minimal saldo untuk ditabung itu 0,01 gram dari harga Rp800-900 ribu per gram itu minimal Rp9-10 ribu. Tapi kalau mau Rp100 ribu sampai 1juta terserah nasabah," jelasnya.
Untuk pencairannya sendiri bisa dilakukan dalam dua bentuk yaitu buy back dan menerima dalam bentuk emas dengan dicetak minimal 5 gram. (Anti Patabang)