Tambahan 9 Kursi DPRD Unsur OAP, Kesbangpol Masih Tunggu Juknis dari Provinsi
Kepala Kesbangpol Mimika, Yan Slamat Purba. Foto: Eka/ Papua60detik
Kepala Kesbangpol Mimika, Yan Slamat Purba. Foto: Eka/ Papua60detik

Papua60detik - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Mimika hingga saat ini belum mendapatkan petunjuk teknis (Juknis) dari Provinsi Papua Tengah terkait  proses seleksi 9 kursi DPRD khusus OAP.

"Untuk DPR jalur pengangkatan ini kami masih terus menunggu Juknis dari Provinsi," ujar Kepala Kesbangpol Mimika Yan Selamat Purba, Kamis (16/11/2023).

Menurutnya, kewenangan itu melekat pada Provinsi sebagai yang mengatur di daerah atau kabupaten. 

Kata Yan, untuk penambahan 9 anggota DPRD OAP itu nantinya akan dilantik bersama DPRD terpilih pada pemilihan umum. 

"Mereka nanti bersamaan dilantik bersama DPRD melalui pemilihan, jadi kursi DPRD tahun 2024 menjadi 44 karena ada tambahan 9 lewat jalur pengangkatan untuk OAP," katanya. 

Sembilan kursi dari unsur OAP ini harus merepresentasikan keterwakilan adat, agama dan perempuan. 

Yan mengaku terus berkoordinasi dengan Bakesbangpol Papua. Yan sudah mewanti-wanti, redaksi Juknis itu nanti mesti tegas dan tidak mengandung pasal karet. (Eka)