Tanggapi SK Kemendagri, John Rettob: Saya Tetap Wakil Bupati
Johannes Rettob. Foto: Dok/ Papua60detik
Johannes Rettob. Foto: Dok/ Papua60detik

Papua60detik - Johannes Rettob menanggapi beredarnya salinan surat keputusan Kemendagri tentang pemberhentian sementara dirinya sebagai Wakil Bupati Mimika.

Dalam rekaman suara yang diterima Papua60detik, Kamis (15/6/2023) John Rettob menegaskan, semua keputusan dan kebijakan pemerintahan harus sesuai aturan perundang-undangan, etika pemerintahan dan birokrasi.

Ia mencontohkan, saat ia dan Eltinus Omaleng menerima SK sebagai bupati dan wakil bupati Mimika. Mereka dipanggil ke Kemendagri dan SK diserahkan langsung oleh Dirjen Otonomi Daerah pada saat itu.

Begitupun saat diangkat sebagai Plt Bupati Mimika. Ia menerima SK secara resmi baik oleh Kemendagri maupun maupun Gubernur Papua pada saat itu.

Sebab itu menurutnya, salinan SK pemberhentian sementara dirinya sebagai Wabup yang beredar di media sosial atau disebarluaskan oleh oknum-oknum tertentu tidak sesuai etika pemerintahan, SOP, norma dan aturan yang berlaku.

"Secara etika pemerintahan, secara resmi saya sebagai subyek hukum di dalam SK tersebut seharusnya resmi menerima SK tersebut sekaligus menginformasikan pengganti saya juga dalam bentuk surat keputusan ataupun surat tugas dan dilaksanakan sesuai norma dengan etika pemerintahan, ada tanda terima, ada dokumentasi dan lain-lain," katanya.

Soal berikutnya, terkait Undang-undang 23 tentang Pemerintah Daerah. John Rettob mengatakan saat ini pasal dan ayat yang mengatur pemberhentian kepala dan wakil kepala daerah sedang diuji di Mahkamah Konstitusi melalui judicial review. 

Pihaknya telah menyampaikan ke Kemendagri untuk menunda semua keputusan terkait dengan pemberhentian sementara kepala daerah dan wakil kepala daerah sampai proses di Mahkamah Konstitusi berkekuatan hukum tetap.

Atas dasar itu, ia menganggap salinan SK pemberhentian dirinya sebagai Wabup Mimika yang sudah beredar luas itu tidak ada.

Pun ia menerima secara resmi dan sesuai etika dan norma pemerintahan, menurutnya SK itu tidak bisa dilaksanakan atau dieksekusi karena melanggar asas legalitas.

"Berdasarkan data, SK yang beredar ditetapkan tanggal 29 Mei 2023, berlaku surut mulai tanggal 9 Mei, beredar dan diketahui umum tanggal 13 Juni. Atau katakanlah misalnya saya terima SK tersebut di tanggal 1 Juni 2023, ya kita tidak bisa laksanakan. Walaupun SK itu ada tetapi ujungnya bagaimana ibu pejabat gubernur melakukan eksekusi ini karena SK ini melanggar asas legalitas," katanya.

"Pemerintah tidak boleh kosong. Pertanyaan tentang jalannya pemerintahan mulai tanggal 9 Mei sampai SK itu beredar atau SK itu diterima terkait kebijakan pemerintahan, terkait keuangan, terkait kepegawaian dan lain-lain, siapa yang mau bertanggung jawab? Apakah Mendagri? Ataukah pemerintah provinsi Papua Tengah? Apakah Gubernur Papua Tengah, ataukah saya sebagai Plt Bupati, atau orang yang mengganti saya sebagai pelaksana? Ini pertanyaannya," sambung John Rettob.

Ia berharap, masyarakat Mimika melihat persoalan tersebut dari sudut pandang etika pemerintahan, norma aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

"Untuk itu saya sampaikan kepada seluruh masyarakat Mimika, saya masih menjabat sebagai Wakil Bupati Mimika dan melaksanakan tugas sebagai Plt Bupati Mimika sampai hari ini. Saya tetap melaksanakan kegiatan sehari-hari seperti biasa dan lain-lain," tegasnya.

Berada di luar daerah, John Rettob tetap melaksanakan tugas sebagai Plt Bupati Mimika misalnya dengan menerima penghargaan di Kementerian Kesehatan, mengikuti kegiatan Penas KTNA di Padang, ikut rapat bersama seluruh wakil kepala daerah Indonesia di Solo, rapat dengan Menteri Investasi dan mengikuti pertemuan evaluasi smart city untuk mempertahankan Mimika sebagai smart city Indonesia di Surabaya. 

Kepada ASN di lingkup Pemkab Mimika ia berpesan tetap melaksanakan dan menjalankan tugas-tugas pemerintahan  melayani masyarakat. Apalagi tak lama lagi masuk semester dua tahun anggaran 2023 sementara serapan APBD masih sangat rendah.

Soal kasus hukumnya di Pengadilan Negeri Jayapura, ia memastikan tetap kooperatif mengikuti semua prosesnya.

"Masyarakat Mimika tahu persis kasus ini, dimana kasus ini sudah berjalan yang kedua kali dengan tuduhan dan dakwaan yang sama. Semua masyarakat tahu dan saya merasakan bahwa sangat kelihatan dipolitisasi dan dikriminalisasi," kata John Rettob.

Sebelumnya, Ketua DPRD Mimika, Anthon Bukaleng mengatakan, telah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri tentang pemberhentian sementara Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob, sejak Selasa (13/6/2023) malam. Surat itu katanya, diantar langsung Pj Sekretaris Daerah Gubernur Papua Tengah. (Burhan)