Tanpa Izin PIRT, Produk Pangan UMKM Sulit Tembus Supermarket
Kepala Diskop-UKM Mimika, Ida Wahyuni
Kepala Diskop-UKM Mimika, Ida Wahyuni

Papua60detik - Produk olahan makanan UMKM di Mimika sulit dipasarkan di supermarket dan swalayan karena belum memiliki izin Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).

Sebab itu, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop-UKM) Mimika, Ida Wahyuni akan membantu pelaku UMKM mendapatkan izin PIRT.

Mengantongi izin PIRT, pelaku UKM pun bisa memasarkan produk olahan makanannya pada event PON XX Papua di Mimika, Oktober mendatang.

"Kita sedang berusaha membantu agar semua usaha makanan, termasuk sarang semut punya logo BPOM," katanya, Jumat (26/02/2021).

Dua instansi yang berwenang mengeluarkan izin PIRT adalah Dinas Kesehatan dan BPOM. Bedanya, izin yang dikeluarkan Dinkes bagi UMKM yang tempat produksinya di rumah.

Sementara izin dari BPOM untuk pelaku usaha yang ruang produksinya terpisah dengan rumah tinggal.

Aturan terkait dengan izin edar tertuang dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga.

Khusus PON nanti, Diskop-UMKM yang tergabung di bidang pemasaran sudah mulai mempersiapkan cinderamata, kerajinan tangan serta jajanan khas Papua.

"Kita sudah siapkan sejak beberapa tahun lalu, dalam bentuk kelompok. Jumlah kelompoknya ada 5, kemudian perorangan ada 16," katanya.

Salah satu cinderamata yang dipersiapkannya adalah noken yang dibuat langsung oleh kelompok binaan Diskop - UKM.

"Design noken nya itu depannya ada kain katun tebal dengan gambar maskot PON XX disertai logo PON XX dan ada tagline "PON XX Papua Sub Mimika, Torang Bisa," kata Ida. (Fachruddin Aji)