Target PTSL 2020 Tercapai, Masih Ada Sertifikat yang Belum Diambil Pemiliknya
Papua60detik - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Timika di tahun 2020 sudah melebihi target yakni 404 sertifikat dari target 400 sertifikat.
Program itu dikhususkan di empat kelurahan yakni Kelurahan Otomona, Dingo Narama, Kebun Sirih dan Koprapoka
300 di antarnya sudah diserahkan kepada pemilik tanah, termasuk dua kali diserahkan secara simbolis dan bersamaan dengan penyerahan sertifikat se Indonesia oleh Presiden Joko Widodo pada November 2020 lalu dan 5 Januari 2021.
Sisanya masih ada di Kantor BPN Timika dan belum diambil pemiliknya, padahal sudah beberapa kali dihubungi dan bahkan ada pula yang didatangi pegawai BPN ke rumahnya, namun pemiliknya tidak ada di tempat.
“Dan kami tidak boleh menyerahkan secara sembarang kepada bukan yang berhak atau berwenang. Yang menerima harus orangnya langsung atau kuasa yang memiliki surat kuasa tertulis dari pemiliknya. Jadi harus berhati-hati. Kami tidak bisa titip ke distrik atau ke kelurahan. Harus langsung kepada yang bersangkutan,” kata Kepala BPN Timika, Pantoan Tambunan saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (7/1/2021).
Ia menjelaskan program PTSL berbeda dengan Proyek Operasi Nasional Agrari (PRONA). PTSL berorientasi pada pencapaian desa lengkap yakni satu desa harus terukur dan terpetakan seluruhnya dan tidak ada yang terlewat bidang tanahnya.
Ada empat klaster dalam desa lengkap. Klaster pertama yakni yang memenuhi syarat untuk disertifikatkan. Klaster dua, yakni sebenarnya memenuhi syarat tetapi masih ada sengketa, misalnya diproses tetapi tidak menjadi sertifikat dan hanya sebatas menjadi buku tanah, dipending sampai selesai urusannya dengan sengketanya setelah ada perdamaian dari pengadilan baru di proses sertifikatnya.
Klaster ketiga, yaitu tidak memenuhi syarat sebagai sertifikat, hanya diukur dan dipetakan sampai dengan peta bidang tanah. Dan klaster empat, yakni sudah bersertifikat tinggal, dibenahi posisinya dan tingkatkan kualitas datanya.
“Sementara PRONA di masa lalu, orientasinya pada penerbitan sertifikat, misalnya ambil di desa A 10 sertifikat desa B 10 sertifikat dan selanjutnya dan semua berorientasi pada terbitnya sertifikat. Kalau PTSL tidak. Filosofinya desa lengkap, selesai desa lengkap A pindah ke desa lengkap B dan seterusnya sampai ke distrik lengkap dan sampai menjadi Kabupaten lengkap. Itu filosofi PTSL,” jelasnya.
Sertifikat terbit jika memang memenuhi syarat termasuk bahwa si pemilik tanah mau melengkapi berkas-berkasnya, karena tanda berkas atau dokumen pendukung BPN tidak bisa membuatkan sertifikatnya.
Untuk tahun 2021 ini, program ini masih akan terus berlangsung dengan target 500 sertikat.
“Tapi di kelurahan mana akan kita lakukan, kita belum pastikan. Saat ini kita baru rencanakan di Kelurahan Pasar Sentral dan Inauga. Perlu diketahui bahwa PTSL itu gratis,” katanya.
Adapun dokumen yang harus dilengkapi untuk ikut program ini yakni fotocopi KTP pemohon dan kuasanya jika dikuasakan, surat kuasa jika dikuasakan, fotocopi keluarga, fotocopi perpajakan (SPPT PBB tahun berjalan dan bukti pembayarannya, SSPD-BPHTB atau surat pernyataan BPHTB terutang, SSP PPh atau surat pernyataan PPh terutang), surat keterangan kematian dan surat keterangan warisan jika merupakan ahli waris dan akta pembagian warisan (notariil) atau surat pernyataan pembagian warisan (di bawah tangan) jika didaftarkan kepada salah satu atau beberapa ahli waris. (Anti Patabang)