Telat Bayar THR, Perusahaan Bisa Kena Denda
Papua60detik - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Papua Tengah menegaskan sesuai aturan, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) diberikan dateline sepekan sebelum hari raya.
"Sebenarnya THR itu bisa diberikan 30 hari sebelum hari raya, tapi kebanyakan orang berpatokan 7 hari, padahal 7 hari itu paling lambat," kata Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Papua Tengah Agus Sugiyanto saat ditemui di kantor Disnakertrans Mimika, Rabu (3/4/2024)
Apabila terlambat membayar THR, maka perusahaan terancam mendapat denda sebesar 5 persen dari nilai THR yang dibayarkan kepada pekerjanya.
"Denda itu nanti perusahaan kumpul lalu diserahkan kembali ke karyawan misal untuk membantu karyawan yang sakit, intinya dana itu tidak boleh diambil untuk operasional, jadi seperti CSR gitu," katanya.
Agus menjelaksan juga terkait besaran THR yang harus diberikan kepada pekerja adalah satu basic atau upah pokok ditambah tunjangan tetap untuk pegawai yang telah satu tahun bekerja. Kemudian untuk pegawai kontrak baru diberikan maka rumusnya jangka kontrak per 12 (bulan) dikali upah basic. (Faris)