Terdakwa Kasus Pencabulan Siswa di Asrama Taruna Papua Divonis 18 Tahun Penjara
Ilustrasi putusan hakim
Ilustrasi putusan hakim

Papua60detik - Terdakwa kasus pencabulan siswa di Asrama Taruna Papua, DFL alias Doni divonis 18 tahun penjara dan denda Rp2 Miliar pada sidang yang digelar virtual Pengadilan Negeri Klas II Kota Timika, Selasa (28/9/2021). 

Penasehat hukum terdakwa tidak hadir pada sidang tersebut. 

Ketua Majelis Hakim, Ida Bagus Bamadewa Patiputra menegaskan, Doni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus itu. 

Dari fakta-fakta persidangan, terdakwa terbukti melakukan perbuatan cabul terhadap korban. 

Terdakwa dalam perkara ini berstatus sebagai tenaga kependidikan. Korbannya adalah anak-anak yang berada di satu tempat yang sama dengan terdakwa yakni Sekolah Asrama Taruna Papua.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebanyak Rp2 Miliar. Jika denda tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan penjara selama enam bulan. Barang bukti berupa kaos, celana pendek dan kabel listrik sepanjang 97 centimeter dirampas untuk dimusnahkan," kata Ida Bagus.

Majelis hakim memastikan putusan itu telah mempertimbangkan asas keadilan bagi terdakwa, korban, keluarga korban dan masyarakat luas agar kejadian yang sama tidak berulang.

Putusan ini lebih berat 3 tahun dari tuntutan jaksa pada sidang Selasa 14 September 2021 lalu. Jaksa Penuntut Umum, Kejari Mimika, Ico Andreas H Sagala kala itu menuntut terdakwa penjara selama 15 Tahun. Selain itu, jaksa juga menuntut agar terdakwa membayar denda senilai Rp5 Miliar subsider satu tahun penjara.

Terdakwa ditahan sejak 12 Maret lalu karena perbuatannya yang mencabuli puluhan anak. Kasus ini terungkap setelah korban terakhir melaporkan kejadian yang dialaminya kepada kepala sekolah setempat dan diteruskan ke kepolisian. (Salmawati Bakri)