Terjaring Razia Sopi, 21 Warga Merauke Kena Teguran Polisi
Anggota Polsek Kurik saat razia miras lokal, Jumat (7/10/2022). Foto: Istimewa
Anggota Polsek Kurik saat razia miras lokal, Jumat (7/10/2022). Foto: Istimewa

Papua60detik – Dalam rangka memberantas peredaran minuman keras lokal (milo) jenis sopi atau segero, jajaran Polres Merauke dan Polsek Kurik gencar melakukan razia.

Dipimpin Kapolsek Kurik AKP Marlina Kaimu, Jumat (7/10/2022),  razia digelar di Kampung Kumbe (pesisir pantai) Distrik Malind. 

Hasilnya, disita barang bukti minuman jenis milo sebanyak 17 liter dalam kemasan jeriken.

Polisi juga mengamankan 21 orang yang sedang mengisi sagero. Mereka diberi teguran dan diimbau tidak mengulangi lagi akifitas membuat sopi.

“ Ini peringatan pertama dan terakhir, bila mengulangi perbuatannya akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku," ujar Marlina.

Ia meminta pelaku pembuat miras lokal kembali menekuni hidup tanpa melanggar hukum seperti bercocok tanam atau jadi nelayan.

“Marilah kita jaga Kamtibmas secara bersama sama agar tetap aman dan kondusif,” kata Kapolsek kepada warga.

Berikut inisial 21 warga yang diberi teguran: AG, RL, VM, HL, IL, AI, OK, SA, LS, HG, DG, L, DM, PM, FM,YG, NR, SK, FG,E, MI. (Ami)