Terkait SK MRP, Pj Gubernur Papua Selatan Digugat ke PTUN
Pj Gubernur Provinsi Papua Selatan Apolo Safanpo. Foto: Ami/ Papua60detik
Pj Gubernur Provinsi Papua Selatan Apolo Safanpo. Foto: Ami/ Papua60detik

Papua60detik - Pemprov Papua Selatan digugat ke PTUN Jayapura terkait SK penetapan nama-nama calon anggota Majelis Rakyat Papua Selatan.

Pj Gubernur Provinsi Papua Selatan Apolo Safanpo mengatakan, PTUN Jayapura sudah menyurat agar Pemprov mengikuti sidang.

“Kita sudah menugaskan Kepala Biro Hukum untuk mengikuti sidang gugatan,” ujar Apolo di Gedung Negara, Jumat (29/9/2023).

Ia memastikan, Pemprov Papua Selatan akan taat pada apapun keputusan PTUN Jayapura. Sikap sama ia harapkan dari penggugat.

“Jadi apabila PTUN memutuskan SK Gubernur itu sah maka tetap dilanjutkan, tapi apabila PTUN memutuskan SK Gubernur ada cacat maka harus diulang dan semua anggota yang sudah terpilih harus dibatalkan maka kita menghormati juga” kata Apolo.

Ditanya siapa pihak penggugat, ia mengaku belum membaca detail suratnya dan hanya membaca tujuan surat dan perihal gugatan MRP Provinsi Papua Selatan. (Ami)