Terlibat Narkotika, A Diserahkan ke Kejaksaan

- Papua60Detik

Barang bukti berupa narkotika jenis tembakau sintetis milik H alias Anca. Foto: Satresnarkoba Polres Mimika
Barang bukti berupa narkotika jenis tembakau sintetis milik H alias Anca. Foto: Satresnarkoba Polres Mimika

Papua60detik - Satresnarkoba Polres Mimika menyerahkan tersangka narkotika jenis sintetis berinisial H alias Anca ke Kejaksaan Negeri Mimika, Jumat (24/9/2021) kemarin. 

Kasat Resnarkoba Polres Mimika AKP Mansur mengatakan, Anca diserahkan dengan barang bukti berupa tembakau sintetis seberat 4,75 gram, uang tunai jutaan rupiah, kartu ATM, tas, dan bukti transfer pengiriman serta handphone. 

"Uang tunai sebesar Rp1.237.000. Barang bukti lain dan tersangka sudah diserahkan kemarin. Tahap dua yah," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Papua60detik, Sabtu (25/9/2021).

Akibat perbuatannya, tersangka yang ditangkap di jalan Kanguru Kwamki Narama, Mimika, Jumat (6/8/2021) lalu terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak Rp10 miliar.

"Terkena pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya. (Salmawati Bakri)




Bagikan :