Tersangka Korupsi Dana BOS SMA Negeri 1 Mimika Kembalikan Uang Rp516.918.025
Uang pengembalian tersangka korupsi dana BOS SMA Negeri 1 Mimika, Rabu (25/8/2021). Foto: Salmawati Bakri/Papua60detik
Uang pengembalian tersangka korupsi dana BOS SMA Negeri 1 Mimika, Rabu (25/8/2021). Foto: Salmawati Bakri/Papua60detik

Papua60detik - Dua tersangka kasus korupsi dana SMA Negeri 1 Mimika, SB dan MA akhirnya mengembalikan uang kerugian negara senilai Rp. 516.918.025.

Keduanya masing-masing adalah Mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Mimika dan Kepala Tata Usaha.

Pengembalian oleh tersangka ke Kejaksaan Negeri Mimika, Rabu (25/8/2021) disaksikan langsung Kajari, Sutrisno Margi Utomo, Kasipidsus Doni S Umbora dan saksi dari tersangka.

Uang tunai ratusan juta itu akan dititipkan pada Bank BNI sebagai barang bukti yang disita dari kasus tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2019 lalu

Sutrisno mengatakan, pengembalian uang kerugian negara itu tidak akan menghentikan penyidikan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan kedua tersangka.

"Itikad baik dari tersangka tidak menutup perkara. Prosesnya tetap berlanjut meskipun dikembalikan namun bisa meringankan tersangka saat persidangan nanti," katanya.

Selain dana BOS, kedua tersangka juga diduga menyalahgunakan dana Bantuan Operasional Khusus Orang Asli Papua Rp360 juta. Ditambah dengan iuran SPP sebesar Rp1,5 miliar.

Hasil penyidikan jaksa, pengelolaan anggaran dana BOS lebih banyak melibatkan Kepala Sekolah selaku penanggung jawab dana Bos dan Kepala Tata Usaha.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan tersangkanya juga sudah kita periksa. Saat ini kita dalam proses pemberkasan," Donny S Umbora

Adapun penggunaan dana BOS dan dana BOP OAP Tahun Anggaran 2019 Pada SMA Negeri I diketahui telah melanggar Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3). (Salmawati Bakri)