Tersangka Pengedar Arak Bali Diserahkan ke Kejari Mimika
Papua60detik — Satresnarkoba Polres Mimika melimpahkan tiga tersangka perkara peredaran minuman keras ilegal jenis Arak Bali ke Kejaksaan Negeri Mimika, Jumat 1 Agustus 2025. Mereka adalah CDM, ANS dan MGB.
Ketiganya disangkakan pelanggaran karena hendak mengedarkan miras jenis arak Bali tersebut sebanyak 21 botol berukuran 600 ml.
Kasie Humas Polres Mimika Iptu Hempy Ona mengatakan, penangkapan ketiganya bermula dari laporan masyarakat pada Senin, 19 Mei 2025 lalu.
Polisi lalu melakukan pemantauan di sekitar Pasar Lama, Jalan Yos Sudarso Timika, dan mencurigai seorang remaja yang mengendarai sepeda motor sambil membawa tiga botol miras jenis Arak Bali.
Setelah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan, pelaku pertama CDM mengakui bahwa barang tersebut milik dua rekannya.
"Setelah dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap kedua pelaku lainnya di rumah mereka di Jalan Budi Utomo Ujung Timika, juga mengamankan 21 botol Arak Bali siap edar," ujarnya.
Ketiga tersangka melanggar tindak pidana kejahatan yang mendatangkan bahaya bagi keamanan umum, orang atau barang, Tindak Pidana Konsumen dan Tindak Pidana Pangan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 204 ayat (1) KUHPidana, dan atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan I UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 135 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan Jo Pasal 55 KUHPidana.
"Ketiga tersangka langsung dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Timika untuk proses hukum lebih lanjut," katanya. (Eka)