Tertangkap Tangan, Pengendara di Timika Langsung Disidang di Tempat
Sidang kasus pelanggaran lalu lintas di Polres Mimika. Foto: Eka/Papua60detik
Sidang kasus pelanggaran lalu lintas di Polres Mimika. Foto: Eka/Papua60detik

Papua60detik - Satuan Lalu Lintas Polres Mimika bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Mimika dan Pengadilan Negeri Kota Timika melakukan sidang pelanggaran lalu lintas. 

Para pengendara yang kena tilang langsung diarahkan ke persidangan yang sudah stand by di lokasi Polres Pelayanan Mimika, Kamis (14/11/2024). 

Kasat Lantas Polres Mimika AKP Boby Pratama mengatakan hanya 20 menit operasi, polisi berhasil menjaring 71 kendaraan roda dua dan 7 unit mobil. 

Pelanggaran yang dilakukan seperti tidak menggunakan helm, TNKB mati, knalpot brong dan berkendara dengan kecepatan tinggi. 

Katanya, hal itu dilakukan sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat agar tahu alur dalam proses persidangan. Kegiatan itu baru pertama kali dilakukan. 

"Supaya masyarakat bukan hanya tahu sampai di polisi saja, karena yang memutuskan itu dari pengadilan," katanya. 

Warga  mengantre ikut sidang. Hakim Pengadilan Negeri Timika Riyan Ardy Pratama bertindak sebagai hakim.

Salah satu warga usai mengikuti sidang, Roy mengaku hasil putusan sidang dia dikenakan denda Rp150 ribu dengan dua pelanggaran.

"Kalau aslinya lebih dari yang saya bayar, cuma pas sidang tadi dapat keringanan," katanya. (Eka)