Tiga Tersangka Kasus Narkotika Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mimika
Penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mimika. Foto: Istimewa
Penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mimika. Foto: Istimewa

Papua60detik - Tiga orang tersangka tindak pidana narkotika diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mimika, Selasa (10/6/2025). 

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh penyidik satnarkoba Polres Mimika sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/A/07/II/2025/SPKT.Sat Resnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah.

Tiga orang tersangka dalam kasus tersebut berinisial  R alias Idal, A alias Adi, M alias Rafila, diduga terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Kasie Humas Polres Mimika Iptu Hempy Ona mengatakan penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat pada 6 Februari 2025, yang menyebutkan bahwa seseorang dicurigai akan mengambil paket berisi narkotika di kantor jasa pengiriman Lion Parcel Timika. 

Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dibackup personel SiPropam Polres Mimika kemudian melakukan pemantauan di lokasi dan berhasil mengamankan tersangka berinisial R  alias Idal sekitar pukul 13.30 WIT, saat mengambil paket berisi satu plastik besar narkotika jenis sabu.

Pengembangan kasus kemudian mengarah pada dua tersangka lainnya berinisial A alias Adi dan M alias Rafila.

"Masing-masing ditangkap di lokasi berbeda dalam rentang waktu yang sama pada sore hari. Ketiganya mengakui keterlibatan dalam pengedaran narkotika tersebut," ujar Hempy. 

Adapun barang bukti dari tangan R alias Idal yakni satu plastik bening besar berisi sabu, satu box karton Lion Parcel, satu plastik besar berisi kerupuk Klanting (tempat penyimpanan sabu), satu unit handphone Realme C11 dan satu unit motor Honda Scoopy.

Barang bukti dari A alias Adi satu handphone Nokia 105 dan satu unit motor Yamaha Gear 125. Berikut dari tersangka M alias Rafila adalah satu handphone Vivo Y20S. 

Para tersangka itu dijerat  Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana seumur hidup. (Eka)