Tiga Warga PNG Ditangkap Polisi
Barang bukti 21 paket daun ganja kering yang diamankan dari tiga warga PNG, Senin (13/9/2021). Foto: Humas Polda Papua
Barang bukti 21 paket daun ganja kering yang diamankan dari tiga warga PNG, Senin (13/9/2021). Foto: Humas Polda Papua

Papua60detik - Tiga warga Papua New Guinea (PNG) yang menggunakan long boat di perairan Indonesia - Jayapura ditangkap patroli Polairud Polda Papua, Senin (13/9/2021).

Ketiganya, Nick, Johnson dan Patrick diamankan lantaran diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja. 

"Pelaku telah berada di Ditpolairud Polda Papua untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal dalam rilis Humas Polda Papua. 

Ketiga warga asal Aitepai PNG itu dilaporkan  memasuki wilayah perairan Hamadi menggunakan dua unit long boat. 

Saat dilakukan pengejaran, salah satu di antaranya membuang sebuah tas hitam. Setelah dicek, tas itu berisi 21 paket besar daun ganja kering. 

"Pelaku meninggalkan longboat itu. Namun setelah melakukan penyisiran di sekitar lokasi, akhirnya ketiga berhasil diamankan," kata Kamal. (Salmawati Bakri)