Tim Terpadu Mimika Musnahkan Barang Bukti Miras & Narkoba
Pemusnahan barang bukti minuman keras ilegal di Mapolres Mile 32 Jalan Agimuga, Mimika, Kamis (21/12/2023). Foto: Eka/ Papua60detik
Pemusnahan barang bukti minuman keras ilegal di Mapolres Mile 32 Jalan Agimuga, Mimika, Kamis (21/12/2023). Foto: Eka/ Papua60detik

Papua60detik - Tim terpadu pengendalian dan pengawasan terhadap pengedaran, peredaran dan penjualan minuman beralkohol Kabupaten Mimika bersama dan Res Narkoba Polres Mimika memusnahkan ribuan barang hasil sitaan selama tahun 2023.

Pemusnahan dilakukan di Mapolres Mile 32 Jalan Agimuga, Mimika, Kamis (21/12/2023). 

Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra mengatakan, barang sitaan itu didapat di beberapa titik, termasuk dari penumpang kapal di Pelabuhan Pomako. 

Di Mapurujaya, banyak disita minuman keras produksi lokal. Sementara di wilayah kota merupakan tempat peredaran narkoba maupun minuman keras. 

"Kita sama-sama mempersempit peredaran minuman yang tidak punya izin. Dan narkoba sendiri sudah marak dan membawa dampak negatif kepada masyarakat, khususnya kalangan remaja. Bandara Mozes Kilangin juga merupakan akses keluar masuk sering kita temukan ganja," ujar Kapolres.

Adapun barang bukti yang berhasil diungkap dan telah dimusnahkan yakni minuman lokal (Milo) sebanyak 2227 liter, minuman beralkohol 74 liter dengan total 2301 liter. 

Barang bukti narkoba selama 2023 sebanyak 24,77 gram jenis sabu, 18,79 gram jenis ganja, dan 10 butir jenis ekstasi, 4230 butir jenis eksimer. 

"Untuk sisa lab bukti dengan total 11,16 gram sabu, 12,80 gram jenis ganja," katanya. 

"Saya mengimbau masyarakat dan kami butuh dukungan untuk bagaimana kita sama-sama selamatkan generasi, sekiranya ada hal mencurigakan bisa dikomunikasikan kepada kami," pungkasnya. (Eka)