Tujuh Puskesmas di Mimika Ikut Penilaian Layak BLUD
Tujuh Puskesmas di Mimika ikut penilaian kelayakan penerapan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Jumat (14/08/2026). Foto: Martha/Papua60detik
Tujuh Puskesmas di Mimika ikut penilaian kelayakan penerapan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Jumat (14/08/2026). Foto: Martha/Papua60detik

Papua60detik - Tujuh Puskesmas di Mimika ikut penilaian kelayakan penerapan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Jumat (14/08/2026). 

Tujuh puskesmas tersebut adalah Puskesmas Atuka, Amar, Kokonao, Ipaya, Mapar, Jita, dan Alama. 

Kepala Seksi Pembiayaan pada Dinas Kesehatan, Farida, menjelaskan penerapan BLUD pada Puskesmas menjadi salah satu solusi meningkatkan fleksibilitas dan kualitas pelayanan. 

Saat ini Kabupaten Mimika telah memiliki 17 fasilitas pelayanan kesehatan yang menerapkan BLUD, yaitu RSUD Mimika dan Rumah Sakit Waa Banti, 13 Puskesmas, PSC 119, dan Laboratorium Kesehatan Lingkungan. 

Menurutnya, penerapan pola pengelolaan keuangan BLUD sejalan dengan kebijakan Kementerian Kesehatan dan tuntutan terhadap peningkatan kualitas pelayanan kesehatan semakin meningkat. 

Farida menyebut, salah satu hal penting yang menjadi pertimbangan penerapan BLUD adalah bahwa masyarakat di wilayah pedalaman juga memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dengan kualitas yang sama dengan masyarakat yang berada di wilayah perkotaan.

"Puskesmas yang berada di wilayah pesisir dan pegunungan perlu diberikan kemandirian dan fleksibilitas agar dapat meningkatkan kualitas pelayanan sesuai dengan karakteristik, kebutuhan, serta tantangan wilayah masing-masing," ujar Farida.

Dalam mendukung fleksibilitas pengelolaan BLUD, kata Farida, Pemerintah Kabupaten Mimika juga telah memiliki berbagai regulasi dan kebijakan.

Regulasi tersebut antara lain mencakup tarif layanan, pengelolaan sumber daya manusia (SDM), remunerasi, pengadaan barang dan jasa, kerja sama, penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), pinjaman, hingga investasi.

Setelah penilaian ini, Farida berharap fasilitas pelayanan kesehatan dapat meningkatkan pemahaman tentang pentingnya pemenuhan persyaratan substantif, teknis, dan administratif sebagai dasar penetapan kelayakan penerapan BLUD.

Adapun kegiatan ini, didukung oleh Tim Sekretariat BLUD Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika. Dinkes juga menghadirkan narasumber/tenaga ahli sebagai pendamping penyusunan dokumen administrasi dari LPPSP Universitas Indonesia.

"Kami berharap kegiatan penilaian hari ini dapat memberikan nilai tambah, sehingga Puskesmas di pesisir maupun pegunungan yang dinilai pada kesempatan ini dapat direkomendasikan untuk menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD," pungkasnya. (Martha)