John NR Gobai Minta Satgas PKH Hormati Perda Pertambangan Rakyat Papua Tengah
Papua60detik — Wakil Ketua IV DPRP Papua Tengah, John Gobai, menanggapi aspirasi Front Peduli Alam dan Manusia Wilayah Simapitowa yang berdemonstrasi di halaman Kantor DPR Papua Tengah, Senin (10/8/2026).
Menurutnya, penertiban yang dilakukan Satgas PKH di wilayah Km 95 dan 105 harus tetap memperhatikan kewenangan pemerintah daerah serta regulasi yang berlaku.
John mengatakan, Papua Tengah telah memiliki Peraturan Daerah tentang Pertambangan Rakyat yang menjadi dasar untuk menata dan melegalkan aktivitas pertambangan masyarakat yang telah berlangsung sebelum aturan tersebut ditetapkan.
“Kalau melakukan penertiban, seharusnya memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah. Kami memiliki regulasi tentang pertambangan rakyat dan akan menjalankannya,” ujar John.
Ia juga menyoroti laporan masyarakat terkait pemasangan plang wilayah Km 95 dan 105. DPRP Papua Tengah katanya akan mengklarifikasi informasi itu dengan pihak Satgas PKH.
John menegaskan, wilayah yang memiliki aktivitas pertambangan masyarakat akan diinventarisasi untuk diusulkan menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), sehingga masyarakat adat dan pemilik tanah dapat memperoleh kepastian hukum melalui izin pertambangan rakyat.
“Kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengklarifikasi apa yang sebenarnya terjadi di wilayah 95 dan 105. Yang jelas, Papua Tengah memiliki Perda tentang pertambangan rakyat dan kami akan menjalankan regulasi tersebut,” tegasnya. (Elia Douw)