Kejari Mimika Periksa 25 ASN dalam Dugaan Kasus Korupsi Lahan Perkebunan
Papua60detik - Penyidik Kejaksaan Negeri Mimika (Kejari) Mimika telah memeriksa puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kasus dugaan korupsi pada kegiatan Belanja Pembukaan Lahan Perkebunan seluas 150 hektar yang bersumber dari APBD/DPA Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2024.
Selain ASN, penyidik Kejari Mimika juga memeriksa pihak lain yang diduga terkait dalam perkara itu.
Baca Juga: Kapolres Nabire Janji Penanganan Kasus Pembunuhan Remaja Putri Transparan & Tanpa Intervensi
"Untuk saat ini tahap penyidikan dengan total sudah 39 orang saksi yang diperiksa terdiri dari sekitar 25 ASN. Sisanya para kelompok tani dan konsultan pengawas, Pokja, perencana dan penyedia serta pihak Inspektorat Kabupaten Mimika," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mimika Norbertus Dhendy Restu Prayogo kepada Papua60detik, Selasa (4/8/2026).
Dalam perkara itu, belum ada satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Untuk tersangka belum, masih tahap pemeriksaan saksi," katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Mimika telah menyita uang tunai sebesar Rp300 juta, penyitaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada awal Juli 2026.
Uang Rp300 juta tersebut berasal dari M, dari PT TPM. Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk kepentingan pembuktian dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Mimika I Putu Eka Suyantha mengatakan uang hasil penyitaan akan ditempatkan pada rekening penitipan barang bukti guna kepentingan pembuktian selama proses penyidikan berlangsung.
"Tidak ada ruang bagi pelaku korupsi untuk menyembunyikan barang bukti maupun aset hasil kejahatan. Ke mana pun disembunyikan, akan kami telusuri, kami sita sesuai hukum, dan kami upayakan untuk dikembalikan kepada negara," pungkasnya. (Eka)