Dalam 7 Jam, Polisi Bekuk Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Nabire
Papua60detik - Polres Nabire mengungkap kasus pembunuhan seorang siswi sekolah menengah pertama (SMP) dalam waktu sekitar tujuh jam setelah menerima laporan penemuan korban di kawasan Jalan Waroki, Kabupaten Nabire.
Wakapolres Nabire Kompol Piter Kendek, mengatakan laporan diterima sekitar pukul 20.00 WIT pada Kamis (30/7/2026), Tim kepolisian tiba di tempat kejadian perkara sekitar pukul 20.15 WIT untuk melakukan olah TKP.
"Pada pukul 20.15 WIT saya bersama anggota sudah berada di tempat kejadian perkara untuk melakukan pengecekan awal dan olah TKP," katanya di Nabire, Jumat (31/7/2026) seperti dilansir ANTARA.
Korban ditemukan dalam posisi tertelungkup dengan luka bakar pada bagian kepala, rambut, dan tubuh.
Polisi kemudian mengevakuasi jenazah ke rumah sakit untuk proses identifikasi.
Menurut Piter, identifikasi sempat mengalami kendala karena kondisi wajah korban, sehingga penyidik menggunakan sidik jari hingga akhirnya korban diketahui berinisial CKC dan pihak keluarga dapat dihubungi.
Setelah identitas korban diketahui, penyidik mengumpulkan alat bukti, termasuk memeriksa rekaman CCTV yang mengarah kepada seorang teman sekolah korban.
"Dari situ anggota bergerak dan berhasil mengamankan yang bersangkutan," ujarnya.
Piter mengatakan terduga pelaku berinisial AWS berhasil ditangkap sekitar pukul 03.00 WIT atau sekitar tujuh jam setelah laporan diterima.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, penyidik menduga korban dibawa ke kawasan dekat Pantai Napan sebelum diduga dibunuh dan jasadnya dibakar.
Penyidik menjerat AWS dengan dugaan pembunuhan berencana sesuai Pasal 459 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, Ketua Ikatan Keluarga Toraja Kabupaten Nabire Yulianus Passang mengajak masyarakat mempercayakan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum dan tidak terprovokasi informasi yang belum terverifikasi. (Redaksi)