Kasus Pembunuhan Siswi di Nabire, Polisi Periksa Enam Saksi
Papua60detik - Kapolres Nabire AKBP Samuel Dominggus Tatiratu menegaskan bahwa penanganan kasus pembunuhan seorang siswi di Kampung Waroki yang terjadi pada Kamis (30/7/2026) terus berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
Ia membantah anggapan bahwa Polres Nabire menutup-nutupi proses penyidikan.
Menurutnya, sejak laporan diterima pada Kamis 30 Juli 2026 pukul 19.30 WIT, penyidik bergerak cepat melakukan serangkaian tindakan hukum.
“Perkara ini tidak pernah kami tutupi. Kami pastikan seluruh proses penanganan dilakukan secara terbuka, profesional, proporsional, dan sesuai standar operasional prosedur yang berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia," tegas Kapolres Nabire saat konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana 3C (Curas, Curanmor, dan Curat), di Mapolres Nabire, Papua Tengah, Kamis (6/8/2026).
Ia menjelaskan, setelah menerima laporan masyarakat, penyidik segera melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku yang berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Selanjutnya dilakukan gelar perkara yang menetapkan peningkatan status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Selain itu, status yang semula anak saksi juga telah ditingkatkan menjadi Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) sesuai hasil penyelidikan.
Dalam proses penyidikan, Satreskrim Polres Nabire telah melengkapi berbagai administrasi penyidikan, mulai dari penerbitan surat perintah penyidikan, permintaan Visum et Repertum, surat perintah penangkapan, surat perintah penahanan, hingga penyitaan, penyegelan barang bukti. Penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Nabire.
Kapolres mengungkapkan, hingga saat ini penyidik telah memeriksa enam orang saksi, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap ABH yang didampingi penasihat hukum dan petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Untuk melengkapi alat bukti, pada 7 Agustus 2026 penyidik dijadwalkan berangkat ke Jayapura guna melaksanakan pemeriksaan psikologi terhadap ABH, serta melakukan ekstraksi digital terhadap tiga unit telepon genggam yang terdiri atas dua milik korban dan satu milik ABH.
Selain itu, penyidik juga akan menghadirkan saksi ahli untuk menganalisis rekaman CCTV yang diperoleh di lokasi kejadian, serta meminta keterangan ahli dari dokter yang melakukan pemeriksaan visum terhadap korban.
Kapolres menambahkan, rekonstruksi perkara akan dilaksanakan setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai dan hasil gelar perkara lanjutan menentukan waktu yang tepat. Pelaksanaan rekonstruksi nantinya akan dikoordinasikan dengan penasihat hukum keluarga korban serta mengundang pihak keluarga untuk hadir.
Menanggapi pertanyaan mengenai tidak dipasangnya garis polisi di lokasi kejadian, Kapolres menjelaskan bahwa Tim Identifikasi (INAFIS) telah menyelesaikan olah tempat kejadian perkara secara menyeluruh, termasuk mengamankan seluruh barang bukti sehingga tidak lagi diperlukan pemasangan garis polisi.
“Kami sudah menyelesaikan seluruh proses olah TKP sesuai prosedur, termasuk identifikasi, penyitaan, penyegelan, dan pengamanan barang bukti. Saat rekonstruksi nanti, lokasi akan kembali digunakan sesuai kebutuhan penyidikan,” jelasnya.
Kapolres mengajak masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya, terutama yang beredar di media sosial. Ia meminta masyarakat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta tidak menyebarluaskan identitas maupun data pribadi korban maupun pelaku karena dapat bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
Menurutnya, keluarga korban kini telah didampingi penasihat hukum yang akan terus berkoordinasi dengan penyidik terkait perkembangan penyidikan sehingga seluruh proses dapat dipantau secara terbuka.
Kapolres Nabire juga mengingatkan seluruh pihak, termasuk pejabat maupun masyarakat, agar berhati-hati dalam menyampaikan informasi di ruang publik.
Ia berharap setiap pihak memahami ketentuan hukum sebelum menyampaikan pendapat sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun memicu persoalan baru di tengah masyarakat. (Elia Douw)