Video Porno Beredar di Medsos, Kapolres Merauke: Pelaku dan Penyebar Akan Diproses Hukum
Papua60detik - Masyarakat Merauke kembali dihebohkan dengan dua video bermuatan pornografi yang tersebar di media sosial (medsos).
Video yang berdurasi 02.51 detik dan 02.50 detik itu memperlihatkan seorang wanita yang diduga masih pelajar dalam keadaan tanpa busana merekam dirinya sendiri yang sedang melakukan adegan seksual.
“Video porno itu sudah melanggar Undang-Undang ITE,” kata Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan saat ditemui, Senin (10/10/2022).
Ia mengatakan, dengan wajah pelaku yang terlihat jelas, maka yang bersangkutan bisa diproses hukum sebagai pembelajaran generasi muda di Merauke.
“Saya Kapolres Merauke akan memberikan tindakan kalau ada unsur pidana baik pelaku pornografi maupun penyebarnya,” tegas Kapolres.
Ia telah memerintahkan jajarannya turun sosialisasi agar generasi muda jauh dari narkoba, pergaulan bebas dan penyalahgunaan smartphone. (Ami)