Yang Cuma Modal Nota Dinas Diminta Kembali ke Posisi Lama
Pegawai di lingkungan Pemkab Mimika. Foto: Dok/ Papua60detik
Pegawai di lingkungan Pemkab Mimika. Foto: Dok/ Papua60detik

Papua60detik - Plt Bupati Mimika Johannes Rettob menyoroti pemindahan pegawai khususnya guru dan kepala sekolah yang hanya berdasarkan SK atau nota dinas.

Diduga praktik ini berlangsung di tahun-tahun sebelumnya pada lingkungan Pemkab Mimika. Padahal menurut John Rettob pemindahan pegawai atau pengangkatan pejabat mesti berdasarkan SK Bupati, bukan nota atau keputusan dinas tertentu.

"Surat Keputusan Bupati itu tertinggi di kabupaten, sehingga tidak boleh ada SK-SK lain apalagi sekedar nota dinas kemudian menjabat. Ini tidak boleh terjadi lagi," kata John Rettob, Senin (23/1/2023).

Untuk menertibkan hal ini, Plt Bupati mengaku telah mengeluarkan surat edaran resmi pada tahun 2022 yang meminta pegawai maupun guru dan kepala sekolah kembali ke posisinya sesuai SK Bupati.

"Saya sudah perintahkan sejak September atau Oktober dan sudah diedarkan suratnya bahwa, semua pegawai yang bekerja dengan nota dinas untuk kembali ke posisinya sesuai dengan SK (Bupati) yang diterima," katanya.

Jika ada sekolah yang membutuhkan guru, kata John Rettob, penambahan atau pemindahan guru mesti dengan SK Bupati.

"Jangan dengan nota dinas kita usahakan harus ada surat keputusan bupati, begitu," katanya. (Faris)