Adakah Masa Depan Papua dengan Otsus?
Senin, 17 Maret 2025 - 13:53 WIT Papua60Detik

Oleh: John NR Gobai - Anggota DPR Provinsi Papua Tengah
Dasar pemberian status khusus bagi Papua adalah Pasal 18B ayat 1 UUD 1945, pemberian Otsus bagi Papua dengan Undang Undang. UUD 1945 BAB VI Pemerintahan Daerah Pasal 18B ayat (1): ”Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
UU Otsus itu sebuah produk hukum sebagai dasar pelaksanaan pemerintahan dengan status khusus, UU Otsus juga merupakan sebuah UU resolusi konflik politik, karena tahun 1998-2000 terdapat Gerakan Aspirasi Merdeka (GERASEM) atau karena ada tuntutan merdeka orang papua. Konsekuensi UU Otsus Papua, maka diberikan dana Otsus, materi muatan UU-nya berisi pembagian kewenangan pusat, provinsi dan kabupaten/kota. Konsekuensi kewenangan tersebut adalah perintah membuat regulasi daerah amanat UU tersebut yang disebut Perdasus dan Perdasi dan sudah dibuat sejumlah regulasi daerah.
Dengan UU No 2 tahun 2021 telah dibuat turunan berupa PP 106 tahun 2021 (isinya pembagian kewenangan kabupaten dan provinsi) plus amanat membuat regulasi daerah dan PP 107 tahun 2021 (Mengatur soal prosentase pengalokasian dana Otsus, dll). Bicara Otsus kita akan bicara soal dana, kewenangan dan regulasi daerah.
Bila regulasi daerah sudah dibuat maka regulasi daerah tersebut harus dilaksanakan secara maksimal tanpa harus menunggu, tanpa harus takut. Dasar undang-undang otonomi khusus jelas yaitu UUD 1945 pasal 18b ayat 1, agar masyarakat benar-benar merasakan bahwa ada masa depan yang baik dengan berlakunya undang-undang otonomi, yang tentunya dana akan berakhir ataupun juga pada waktunya akan berakhir dan dapat saja dicabut oleh pemerintah pusat.
Undang-undang ini benda mati yang harus digerakkan oleh manusia Siapa itu manusia mereka adalah para pelaksana dari undang-undang tersebut.
Sekarang menjadi tugas eksekutif dan legislatif serta MRP, membumikan UU Otsus dalm terobosan dan program. Dan itu harus sesuai dengan kebutuhan OAP untuk menjadi tuan di negrinya sendiri.
Kalau ada pihak yang memprotes kebijakan keberpihakan perlindungan dan pemberdayaan bagi orang asli Papua sesuai sesuai UU Otsus Papua maka saudara salah, karena di pulau ini yang berlaku adalah UU Otsus Papua.
Orang Jakarta seperti politisi PDIP, Dedi Sitorus saja bisa ikut merasakan apa yang dimaksud oleh orang Papua maka Pemda, DPRP, MRP harus dapat mengartikulasi maksud dari Otsus dengan dana yang diberikan, kewenangan dan membuat regulasi daerah yang berpihak kepada OAP dengan tegas, jelas dan terukur.
Adakah masa depan masyarakat dan daerah dengan UU Otsus Papua? Ini harus di jawab oleh pemerintah, Pemda dan DPR RI, DPD RI dan MRP DPRD sesuai Tupoksi masing masing. Ini agar masyarakat benar-benar merasakan bahwa ada masa depan yang baik UU Otsus Papua yang pelaksanaannya adalah anak-anak Papua sendiri.