2024, DPRD Mimika Bertambah 9 Kursi dari Unsur OAP
Kepala Badan Kesbangpol Mimika, Yan Selamat Purba. Foto: Burhan/ Papua60detik
Kepala Badan Kesbangpol Mimika, Yan Selamat Purba. Foto: Burhan/ Papua60detik

Papua60detik - Bisa dipastikan jumlah kursi DPRD Mimika yang sekarang 35 bakal jadi 44 usai pemilihan legislatif 2024 mendatang. 

Tambahan 9 kursi itu datang dari unsur Orang Asli Papua (OAP) yang diatur pada Undang-Undang nomor 2 tentang Otonomi Khusus (Otsus) tahun 2021.

Kepala Badan Kesbangpol Mimika, Yan Selamat Purba mengatakan, jumlah 9 kursi itu didapat dari rumus seperempat kursi DPRD. Beleid tentang ini tertulis di pasal 6A UU Otsus.

"Ini khusus OAP, yang bukan OAP silakan bertanding di Parpol. Di sini sembilan (kursi). Rumusnya seperempat dari kursi yang ada di DPRD, jadi (total kursi) 44," kata Yan, Selasa (12/7/2022).

Soal tahapan dan tata cara pemilihan atau seleksinya, Yan mengaku masih menunggu Petunjuk Teknis (Juknis) dari Bakesbangpol Provinsi Papua.

Tapi yang pasti, katanya, tim seleksinya akan ditunjuk dan di SK-kan oleh gubernur di tingkat provinsi, bupati dan walikota di tingkat kabupaten/ kota.

Sembilan kursi dari unsur OAP ini harus merepresentasikan keterwakilan adat, agama dan perempuan.

"Lembaga adat bisa merekomendasikan nama, kalau di sini Lemasa dan Lemasko. Itu yang kita prioritaskan sebagai pemilik hak ulayat. Sosialisasi dulu (jika sudah ada Juknis), nanti kita lempar (serahkan) ke mereka, tentukan yang terbaik di adat, agama dan perempuan," kata Yan.

Bakesbangpol Mimika masih terus berkoordinasi dengan Bakesbangpol Papua. Yan sudah mewanti-wanti, redaksi Juknis itu nanti mesti tegas dan tidak mengandung pasal karet.

"Sehingga kita nanti waktu seleksi di kabupaten-kabupaten bisa melaksanakannya dengan tegas. Kalau ada pasal karet nanti kita setengah mati," katanya.

Dalam prosesnya nanti, seleksi anggota DPRD dari unsur OAP ini akan dianggarkan tersendiri oleh pemerintah termasuk sarana dan kelengkapan sekretariat seleksinya.

"Jadi prosesnya nanti diperingkat. Kalau ada PAW, nanti peringkat berikut masuk. Bukan dilepas langsung habis, ini tidak," kata Yan.

Soal ini, Dirjen Polkum Kemenkopolhukam telah mengumpulkan para kepala Kesbangpol pada awal tahun ini khususnya dari wilayah dengan status otonomi khusus. (Burhan)