BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Rp902 Juta ke Pekerja Tiga Perusahaan
Papua60detik - BPJS Ketenagakerjaan Papua Mimika menyerahkan secara simbolis santunan jaminan kematian (JKM) dan jaminan kecelakaan kerja (JKK) sebanyak Rp902 juta di Rimba Papua Hotel Mimika pada Kamis 3 Oktober 2024 lalu.
Santunan kematian dan kecelakaan kerja itu diserahkan kepada perwakilan dari perusahaan PT Freeport Indonesia, PT Strukturindo Tifatama, dan PT RUC Cementation Indonesia yang telah memberikan perlindungan jaminan sosial kepada tenaga kerjanya.
Pada kesempatan tersebut, ahli waris dari tenaga kerja PTFI mendapat santunan JKM maksimal sebesar Rp340.854.880, kemudian ahli waris dari tenaga kerja PT Strukturindo Tifatama mendapatkan santunan JKM sebesar Rp45.198.970 dan ahli waris dari tenaga kerja PT RUC Cementation Indonesia mendapat santunan kematian akibat kecelakaan kerja maksimal sebesar Rp516.552.822.
Penyerahan santunan itu bagian dari tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan bagi pekerja.
“Kami berharap santunan ini dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan dan memberikan dukungan pendidikan bagi anak-anak yang berhak menerima beasiswa,” ujar Kepala BPJS Ketenagakerjaan Papua Mimika, Rudyanto Panjaitan.
Ia memberikan apresiasi kepada pihak perusahaan atas dukungan dan kepeduliannya terhadap implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan kepada tenaga kerjanya.
Rudyanto mengatakan BPJS Ketenagakerjaan membutuhkan dukungan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dalam optimalisasi jaminan sosial ketenagakerjaan di Mimika. (Eka)