Buat Foya-foya, Anak di Bawah Umur Cari Mangsa
Dua remaja pelaku Curas yang ditangkap personel Polsek Mimika Baru. Foto: Istimewa
Dua remaja pelaku Curas yang ditangkap personel Polsek Mimika Baru. Foto: Istimewa

Papua60detik - Polsek Mimika Baru menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian disertai kekerasan (Curas) yang terjadi pada 3 September 2024 lalu di Jalan Poros Mapurujaya Kilometer 5 samping tempat pembuangan sampah (TPS). 

Kedua pelaku ditangkap di Jalan Bougenville Timika pada 8 September 2024. Keduanya anak-anak, usia masih di bawah 17 tahun. 

Kapolsek Mimika Baru AKP Jaihot Limbong mengatakan korban berinisial AP saat itu sekitar 21.00 WIT hendak membuang sampah di TKP.

"Saat buang sampah handphonenya terjatuh, saat mau ambil ada motor dari belakang bonceng tiga langsung mengambil handphone korban. Sempat terjadi tarik menarik dan salah satu pelaku ini langsung mengeluarkan parang dan mengayunkan parang itu dan mengenai tangan kanan korban dua kali," ujarnya. 

Diketahui pelaku sebanyak tiga orang yakni DW, AW dan A. Saat ini dua orang telah ditahan di Rutan Polsek Mimika Baru. Sedangkan A masih dalam pencarian. 

"Pelaku  masih usia remaja, dan mereka mengakui sudah melakukan aksi serupa lebih satu kali. Bahkan di antara mereka sebagai sindikat curanmor," jelasnya. 

Sebelum beraksi, mereka bermufakat dahulu, berkumpul di suatu tempat. Setelah itu mereka menyisir jalan, mencari mangsa dengan memanfaatkan situasi. 

"Karena waktu kejadian awalnya mereka berkumpul dahulu di Pohon Jomblo dari situ mulai jalan dan sampai ke TKP melihat korban sendiri, mereka langsung menghampirinya," kata Kapolsek. 

"Pelaku bilang ingin mencari uang dengan cara memangsa siapapun yang terlihat lengah. Mereka sudah tidak sekolah tetapi umurnya masih di bawah 17 tahun," lanjutnya. 

Hasil dari memangsa itu, dibuat foya-foya seperti mabuk-mabukan. Karena di bawah umur, maka kedua pelaku itu dalam penanganan khusus. Polisi sedang berkoordinasi dan memanggil orang tua pelaku. 

"Tentu dalam perkara ini kami akan proses dia, pasal 365 pencurian yang disertai kekerasan ancaman di atas tujuh tahun," ucapnya. 

Barang bukti yang diamankan yakni handphone korban yang dicuri, sepeda motor yang dipakai saat aksi dan  senjata tajam berupa parang. (Eka)