Di PA Mimika Sudah 83 Pasangan Cerai, ini 5 Daftar Penyebabnya
Papua60detik - Hingga Agustus 2024, Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Mimika telah mencatat 83 perkara kasus perceraian. Kasus ini menjadi yang paling tinggi dari segala perkara, angkanya mencapai 65,66 persen.
Pengadilan Agama berada di bawah naungan Mahkamah Agung, bertugas memeriksa, memutuskan, dan menyelesaikan perkara umat muslim, di antaranya; perkawinan, waris, wasiat, hibah, waqaf, zakat, infaq, shadaqah dan ekonomi syariah. Termasuk perceraian antara orang yang melakukan perkawinan secara hukum islam.
Pejabat Humas PA Mimika, Ahmad Zubaidi menjelaskan, dari banyaknya kasus perceraian tersebut, 49 perkara disebabkan karena pertengkaran terus-menerus. 14 perkara karena salah satu meninggalkan pihak lain tanpa alasan dan permisi. 5 perkara karena KDRT, 4 perkara karena judi, 1 perkara karena mabuk.
"Jadi ada 5 alasan penyebab perceraian terjadi. Dan yang tertinggi adalah karena adanya pertengkaran yang terus menerus yang tidak mungkin untuk berdamai," ujar Ahmad saat dijumpai di kantornya, Senin (02/09/2024).
Namun, kata Ahmad, Setiap perkara yang masuk ke Pengadilan Agama diawali dengan usaha perdamaian terlebih dahulu oleh Mahkamah Hakim di pengadilan. Selama tahun 2024, 23 perkara berhasil dicabut; 12 perkara berujung damai dan rujuk, sementara 11 perkara tidak berhasil rujuk tetapi sepakat dengan beberapa hal, misalnya perkara asuh anak, nafkah istri, dan tentang harta.
Sejak tahun 2021, PA dan Disdukcapil Kabupaten Mimika telah menjalin kerjasama. Ketika terjadi perceraian para pihak akan mendapatkan produk berupa akta cerai, kartu keluarga, dan KTP terbaru.
"Nanti pemohon bisa ambil di PA, tidak perlu ke Disdukcapil lagi. Sehingga bisa menghemat waktu biaya dan tenaga," terangnya.
Ia mengingatkan, bagi warga yang ingin memutuskan bercerai, agar memikirkannya beribu kali lipat dibanding ketika memutuskan untuk menikah. Hal itu karena dampak dari perceraian sangatlah besar terutama bagi anak.
Ahmad menyarankan, ketika rumah tangga tidak bisa menemukan solusi, jangan keburu memutuskan cerai. Bisa meminta masukan keluarga, tokoh agama, tokoh masyarakat, maupun tokoh adat.
"Harus dipikir berkali-kali lipat karena anak di sini bukan pelaku, dia juga tidak ikut bercerai tapi harus ikut merasakan akibatnya. Kalau misalnya ada masalah di rumah tangga, yang diselesaikan adalah masalahnya bukan rumah tangganya. Sama seperti ketika kuku kotor maka yang dipotong adalah kuku, bukan seluruh tangan," pungkasnya. (Martha)