Disnakeswan Larang Ada Kandang Ternak di Area Kota, Bagaimana yang Sudah Terlanjur Bangun?
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan), drh Sabelina Fitria. Foto: Dok/ Papua60detik
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan), drh Sabelina Fitria. Foto: Dok/ Papua60detik

Papua60detik - Kandang ternak yang dibangun di dalam kota, di tengah pemukiman kerap dikeluhkan karena mengganggu kenyamanan warga sekitar 

Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan), drh Sabelina Fitria mengaku sudah gencar sosialisasi agar warga tidak membangun kandang di area kota. Katanya, sebelum membangun kandang, harusnya peternak datang ke Disnakeswan untuk mengajukan izin usaha beternak. Atas dasar itu, Disnakeswan akan meninjau lokasinya menilai layak atau tidaknya.

Namun, banyak masyarakat yang sudah terlanjur membangun kandang di area kota. Bahkan, tidak jarang tetangga di sekitar kandang komplain akan polusi udara yang ditimbulkan. 

"Ini masalah polusi iya, kadang-kadang ada yang sudah terlanjur membangun kemudian ada komplain dari tetangga. Itu kan kita agak susah. Sebenarnya, kalau mereka datang mengajukan mau bangun untuk izin usaha peternakan, kita akan lihat dulu. Kalau lingkungannya tidak memungkinkan, ya kita tidak merekomendasikan," kata Sabelina saat diwawancarai beberapa hari lalu. 

Sejauh ini, Disnakeswan hanya bisa mengimbau para peternak membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sederhana. Hal itu berguna untuk mengurangi polusi yang mengganggu lingkungan sekitar. 

Tahun ini Disnakeswan punya bantuan untuk pembangunan 10 unit IPAL. Saluran pembuangan sederhana ini nantinya bisa dicontoh oleh mereka yang terlanjur memiliki kandang di area perkotaan. 

"Jadi ada IPAL sederhana yang sudah kita sampaikan kepada mereka dan sudah ada bantuan sedikit dari kita untuk membuat IPAL  10 unit. Ke depan bisa menjadi contoh bagi mereka untuk membuat IPAL sederhana bagi kandang di dalam kota," pungkasnya. (Martha)