Disuruh Bersihkan Rumah Dinas, Satu Narapidana Lapas Timika Kabur
ADS, Narapidana Lapas Kelas IIB Timika yang kabur pada 12 September lalu. Foto: Humas Lapas Timika
ADS, Narapidana Lapas Kelas IIB Timika yang kabur pada 12 September lalu. Foto: Humas Lapas Timika

Papua60detik - Seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika inisial ADS kabur pada 12 September. 

Ia kabur saat dibawa petugas Lapas berinisial DMG ke rumah dinas di Kompleks Lapas untuk bersih-bersih. 

Kepala Lapas Kelas IIB Timika Mansur Yunus Gafur mengatakan, hari itu DMG membawa sembilan narapidana termasuk ADS untuk membersihkan rumah dinas. Tindakan DMG tanpa sepengetahuan pimpinan Lapas. Padahal menurut Mansur, saat itu ia ada di kantor, lantai II. 

"Narapidana itu dipinjam oleh petugas dikawal sendiri, lalu pukul 17.30 WIT, dari 9 orang itu, delapan orang balik satu orang tidak. Dan 20.45 WIT baru ada laporan ke saya," ungkap Mansur saat dikonfirmasi, Jumat (20/9/2024). 

"Itu tidak prosedur, pimpinan tidak ada yang tahu, kepala seksi juga tidak tahu," lanjut dia. 

Lapas Kelas IIB Timika telah mendalami kaburnya ADS, termasuk memangil istrinya. Upaya pencarian pun dilakukan selama satu pekan ini namun belum membuahkan hasil. 

"Bantuan pencarian kita sudah laporkan ke Polres lewat Kabag Ops, surat-surat juga kita tembuskan ke polsek-polsek terdekat yang ada di Mimika. Tetapi sampai sekarang belum ada tanda-tanda. Satu minggu penuh kita cari juga tidak ada tanda-tanda," katanya. 

Kalapas mengaku telah melaporkan peristiwa itu ke Kantor Wilayah Kemenkum-HAM. Katanya, dalam kasus narapidana kabur, petugas kantor wilayah biasanya akan turunkan tim untuk melakukan pemeriksaan. 

"Nah sanksinya bisa sedang bisa berat, karena hal itu tidak prosedur. Tapi (kami) sudah mengusulkan untuk yang bersangkutan (petugas) dilakukan pemeriksaan dengan kronologi dan langkah-langkah yang diambil pimpinan di satuan kerja. Jadi kalau sanksi yang dikenakan belum ada sekarang, karena belum pemeriksaan," bebernya.

Diketahui, ADS merupakan narapidana tindak perlindungan anak (persetubuhan) dengan masa pidana 16 tahun. ADS baru menjalani hukuman sekitar empat tahun. (Eka)