Dituduh Sabotase Sidang, Staf DPRD Mimika Adukan Sekwan ke Polisi
Papua60detik - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) staf sekretariat DPRD Mimika, Syohrah Saleh mengadukan Sekretaris DPRD Mimika, Ananias Faot ke polisi.
Syohrah tidak terima atas tudingan sabotase sidang paripurna LKPJ 11 September lalu. Tudingan itu diduga jadi alasan pencopotan Syohrah sebagai Kasubag Rumah Tangga dan Perlengkapan Sekretriat DPRD Mimika.
Baca Juga: Kasus Curat di Jalan Kartini Timika Masuk Tahap II, Satu Tersangka di Bawah Umur Jalani Diversi
Anggota DPRD Mimika yang juga Orangtua Syohrah, Saleh Alhamid mengaku tidak terima dengan tudingan sabotase itu.
"Anak saya itu ASN dapat dipindahkan kemana saja, tetapi karena pernyataan Sekwan di media tentang alasan anak saya dipindahkan adalah karena dugaan sabotase. Sabotase yang mana? Itu sudah pencemaran nama baik," tegasnya dalam jumpa pers yang digelar di kediamannya, Sabtu malam (17/10/2020).
Ia lalu meminta anaknya melayangkan pengaduan ke pihak kepolisian agar apabila ada indikasi pencemaran nama baik, persoalan dapat diproses hukum lebih lanjut.
"Kami sudah melayangkan aduan, menurut petunjuk (penyidik kepolisian) setelah nanti penyelidikan dilakukan, anak saya diminta membuat laporan polisi," jelasnya.
Saleh menegaskan, tuduhan terhadap anaknya tidak berdasar karena pada saat sidang paripurna yang dimaksud, ia dan anaknya tidak hadir.
"Bagaimana itu bisa dikatakan sebagai sabotase? Sampai saat ini SK belum diberikan, harusnya kan kalau dipindahkan SK nya diberikan," katanya.
Saleh menambahkan, selain tuduhan sabotase tersebut, ia juga kecewa dengan dugaan intervensi atau keterlibatan Ketua DPRD Mimika, Robby Omaleng dalam proses pencopotan putrinya.
"Saya juga tidak terima karena ada institusi lain yang mencampuri institusi lain. Ketua DPRD merekomendasikan (pemindahan) staf Sekwan, salah satunya adalah anak saya. Kalau soal pindah saya tidak masalah, tetapi tidak dengan rekomendasi dari ketua," paparnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Mimika, Robby mengaku sama sekali tidak mengintervensi persoalan mutasi staf Sekwan.
"Memindahkan atau tidak, itu tergantung kepada bupati, dan sampai detik ini pun SK untuk penempatan pejabat eselon 3 dan 4 belum ada. Maka menurut saya tidak menjadi masalah, apabila nanti dijadikan koreksi untuk penyempurnaan SK penempatan sebelum nantinya ditetapkan," ujarnya beberapa waktu lalu.
Menurutnya pemindahan ASN bukanlah kebijakan atau keputusan dari pihaknya. Ia pun kembali menegaskan, dirinya tidak melakukan intervensi terhadap proses pemindahan ASN di Sekretariat DPRD Mimika.
"Jadi kata intervensi itu tidak ada, apalagi dengan alasan karena kejadian beberapa waktu lalu. Semua ini lebih ke penyegaran saja, dan masukan untuk penyesuain roling ASN bagi eselon 3 dan 4 yang belum ada SK penempatan," tandasnya.
Buntut dari kejadian tersebut, Saleh memalang ruang staf bagian perlengkapan dan rumah tangg DPRD Kabupaten Mimika. (Fachruddin Aji).