Kasus Mutilasi, Lima Terdakwa Oknum TNI Jalani Sidang Otmil di Jayapura
Lima terdakwa oknum TNI menjalani sidang perdana di Dilmil III-19, Otmil IV-20 Jayapura, Senin (12/12/2022). Foto: Pendam XVII/ Cenderawasih
Lima terdakwa oknum TNI menjalani sidang perdana di Dilmil III-19, Otmil IV-20 Jayapura, Senin (12/12/2022). Foto: Pendam XVII/ Cenderawasih

Papua60detik –  Lima terdakwa oknum TNI Brigif 20/IJK/3 Kostrad yang terlibat dalam kasus mutilasi terhadap empat warga sipil asal Nduga mulai menjalani sidang otmil untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Kav Herman Taryaman mengatakan, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi-saksi di Dilmil III-19, Otmil IV-20 Jayapura, Provinsi Papua. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Rudi Dwi Prakamto.

Adapun kelima terdakwa yang menjalani sidang perdana di Jayapura yakni Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu ROM dan Pratu RPC. Sementara Pomdam XVII/Cenderawasih menyerahkan berkas perkara yang berpangkat Pamen/Mayor ke Otmil IV Makassar.

“Sidang diikuti kurang lebih 30 orang, Senin kemarin sekitar pukul 13.25 hingga 7.30 WIT,” ujarnya saat dikonfirmasi Papua60detik, Selasa (13/12/2022) pagi.

Ia mengatakan, dalam pembacaan dakwaan oleh Kolonel Chk Yunus Ginting, (Oditur Militer) yang isinya tentang dugaan perbuatan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, pembunuhan berencana atau pembunuhan yang didahului suatu kejahatan, kekerasan dengan tenaga bersama, pengerusakan barang milik orang lain, penadahan dan menghancurkan bukti-bukti kejahatan dan penyertaan sebagaimana tertuang dlm Psl 365 ayat (4) Jo 340 jo 339 Jo 170 ayat (1) jo ayat (2) ke-3 jo  406 ayat (1) jo 480 ke-2 jo 221 ayat (1) jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Aksi pembunuhan disertai mutilasi terjadi pada 22 Agustus lalu di Kabupaten Mimika. Hal itu terungkap setelah ditemukannya potongan tubuh korban di sungai sekitar Logpon pada Jumat dan Sabtu (26-27/8/2022).

Peristiwa ini melibatkan 10 pelaku, empat orang sipil  dan enam prajurit TNI. Empat warga yang jadi korban antara lain atas nama Arnold Lokbere, Leman Nirigi, Atis Tini dan Irian Nirigi. (Amma)