Mantan Kapus Wania Pakai Uang Dugaan Korupsi Foya-Foya di THM
Papua60detik - Mantan Kepala Puskesmas (Kapus) Wania NL, tersangka kasus dugaan korupsi pada Puskesmas Wania disebut sempat menghamburkan uang dengan berfoya-foya di tempat hiburan malam (THM).
Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Hermanto mengatakan, dari hasil penyelidikan, tersangka pernah mendatangi salah satu THM di bilangan Jalan Cenderawasih selama satu pekan dan menghabiskan uang dugaan hasil korupsi hingga ratusan juta.
Baca Juga: Kasus Curat di Jalan Kartini Timika Masuk Tahap II, Satu Tersangka di Bawah Umur Jalani Diversi
"Penggunaannya dipakai sendiri untuk kepentingan pribadi. Dan diketahui bahwa tersangka ke tempat hiburan dan menghabiskan Rp.100 juta lebih di Kangguru (THM)," ungkap Hermanto saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (22/12/2020).
Uang ratusan juta itu juga termasuk dipakai mengganti fasilitas THM yang dirusak tersangka saat dalam keadaan mabuk.
"Dari pihak manajemen Kangguru juga sudah kami periksa. Tersangka saat ini masih di Rutan Polres Mimika di mile 32," katanya.
Hermanto mengatakan, akan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Mimika pada Januari 2021 mendatang.
"Berkas sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan. Dan karena saat ini kejaksaan masih tutup (libur Natal dan Tahun Baru), tahap dua akan dilakukan pada Januari nanti," ujarnya.
NL ditetapkan sebagai tersangka tunggal sejak 22 Oktober lantaran diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tahun anggaran 2019.
Akibat perbuatannya, NL disangkakan Pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun.
Pada kasus itu, NL didugaa menyelewengkan dana sekitar Rp499 juta. Dana itu bersumber dari APBN non fisik tahun anggaran 2019 yang seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan operasional Puskesmas Wania
Kerugian negara tersebut telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Papua.
Dari kasus ini, penyidik sudah melakukan pemeriksaan beberapa orang saksi, termasuk bendahara yang bertugas mengambil uang di bank dengan NL. Uang itu langsung diminta oleh NL sehingga tidak ada laporan pertanggungjawaban penggunaannya.
Indikasi korupsi pengelolaan BOK Puskemas Wania terendus pada 2019, setelah para petugas kesehatan menutup operasional puskesmas. Petugas tidak puas dengan pengelolaan anggaran oleh NL sebagai kepala Puskesmas. (Salmawati Bakri)