Mimika Dipilih Sebagai Lokasi Pertama Pembentukan Pokja PPS di Papua
Rapat koordinasi pembentukan Pokja PPS tingkat daerah di hotel Swiss Belinn, Rabu (21/8/2024) Foto: Faris/Papua60detik
Rapat koordinasi pembentukan Pokja PPS tingkat daerah di hotel Swiss Belinn, Rabu (21/8/2024) Foto: Faris/Papua60detik

Papua60detik - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika bersama Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) Wilayah Maluku-Papua rapat koordinasi pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Percepatan Perhutanan Sosial (PPS) tingkat daerah di hotel Swiss Belinn, Rabu (21/8/2024)

Kepala Bappeda Mimika Yohana Paliling, mengatakan, Mimika dipilih sebagai lokasi pertama pembentukan Pokja PPS di Papua dikarenakan kegiatan yang berhubungan dengan perhutanan dan kajian sosial telah berjalan dengan baik di Mimika.

"Saya berharap kehadiran Pokja PPS dapat mempermudah masyarakat dalam memanfaatkan area hutan di sekitar mereka. Jadi, Pokja PPS ini akan membantu masyarakat dalam memanfaatkan hutan dengan legalitas yang jelas. Jika sebelumnya akses pengelolaan hutan masih sulit, maka Pokja PPS akan menjadi fasilitator dalam sosialisasi dan pendampingan,” jelasnya. 

Lanjutnya, Pokja PPS di Mimika akan melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat adat, OPD terkait, dan lembaga lainnya.

"Jadi, Pokja PPS yang terbentuk ini nantinya segera beroperasi dan memahami tugas-tugasnya dalam mendukung kesejahteraan masyarakat serta kelestarian hutan," katanya.

Sementara itu, Asisten II Setda Mimika Willem Naa, mengatakan, perhutanan sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan adat dan kemitraan kehutanan.

Provinsi Papua Tengah sendiri memiliki luas kawasan hutan indikatif dalam Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial (PIAPS) revisi VIII seluas sekitar 404.503 Hektar, sementara untuk Kabupaten Mimika masih dialokasikan seluas sekitar 176.264 hektare.  

Ia menambahkan, di Provinsi Papua Tengah sampai saat ini telah terbit persetujuan pengelolaan perhutanan sosial sebanyak 22 unit dengan luasan sekitar 45.465 hektare dan jumlah KK yang terlibat 4.933 kk. Khusus untuk Kabupaten Mimika, terdapat SK persetujuan perhutanan sosial sebanyak 8 unit dengan luas sekitar 7.088 ha dan jumlah kk yang terlibat 1.126  KK. (Faris)