Mulai 1 November 2024, Bikin SIM Wajib Aktif Kepesertaan BPJS Kesehatan
Kasat Lantas Polres Mimika AKP Boby Pratama. Foto: Eka/ Papua60detik
Kasat Lantas Polres Mimika AKP Boby Pratama. Foto: Eka/ Papua60detik

Papua60detik - Mulai 1 November 2024, warga yang ingin mengurus SIM wajib terdaftar sebagai peserta  BPJS Kesehatan, melampirkan surat Kesehatan dan mengikuti tes psikologi. 

Syarat tersebut berdasarkan Perpol nomor 2 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. 

"Pembuatan (SIM) baru maupun perpanjangan, tiga syarat itu mulai berlaku 1 November 2024," ujar Kasat Lantas Polres Mimika AKP Boby Pratama, Rabu (30/10/2024). 

Selanjutnya syarat lengkapnya membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah: usia minimal 17 tahun untuk SIM A, C, dan D, 20 tahun untuk SIM BI, 21 tahun untuk SIM B2, 20 tahun untuk SIM A Umum, 22 tahun untuk SIM BI Umum, dan 23 tahun untuk SIM BIII Umum. 

Memiliki KTP asli dan fotokopi KTP (4 lembar), memiliki pasfoto, memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter. 

Memiliki surat keterangan lulus tes psikologi, terdaftar di Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM, melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi. 

Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi terakreditasi, lulus uji teori SIM dan lulus uji praktik SIM. (Eka)