Mulai 2025, PPTK Minimal Pejabat Eselon IV
Papua60detik - Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah sosialisasi Penatausahaan Keuangan Daerah, Kamis (31/10/2024).
Sekretaris BPKAD, Yandri Sedubun, menyebut kegiatan ini bertujuan mensosialisasikan terkait pengolalaan keuangan yang harus berpedoman ke sistem baru pada tahun 2025 nanti.
Ia menyebut sistem dan prosedur yang baru akn ditetapkan menjadi Peraturan Bupati (Perbub) yang akan diusulkan tahun ini sehingga bisa berlaku efektif tahun depan.
Terdapat perbedaan pada regulasi yang baru ini. Paling signifikan adalah semua Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) harus pejabat berpangkat eselon IV.
"Semua PPTK harus pejabat tidak boleh staff lagi, minimal eselon IV, begitu juga dengan PPTK distrik," terangnya.
Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Yakobus Kareth mengatakan pemerintah Kabupaten Mimika akan menetapkan sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah yang akan menjadi dasar pelaksanaan rencana penatausahaan keuangan mulai tahun anggaran 2025.
Ada beberapa perubahan dan penyesuaian yang perlu dilakukan. Namun, h ini adalah upaya untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah dapat berjalan dengan efektif dan efisien.
"Oleh karena itu kami berkomitmen untuk melaksanakan ketentuan ini secara menyeluruh. Sistem da prosedur yang akan kita tetapkan menjadi dasar dalam pengelolaan keuangan," ujar Yakobus Kareth. (Martha)