Polisi Ringkus Pelaku Penikaman di Kebun Sirih Timika
Polsek Mimika Baru meringkus YO, terduga pelaku penikaman yang  mengakibatkan AU meninggal dunia. Foto: Eka/Papua60detik.
Polsek Mimika Baru meringkus YO, terduga pelaku penikaman yang mengakibatkan AU meninggal dunia. Foto: Eka/Papua60detik.

Papua60detik - Tak pakai lama, Polsek Mimika Baru meringkus terduga pelaku penikaman yang  mengakibatkan AU meninggal dunia di Kompleks belakang Degama, Kelurahan Kebun Sirih, Senin (28/10/2024) kemarin.

Pria berinisial YO itu ditangkap di Kelurahan Wonosari Jaya SP4, Distrik Wania, Selasa (29/10/2024).

Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru Iptu I Ketut Siartika dan jajarannya menangkap YO di sebuah rumah kosong di Jalur 6 SP4 sekitar pukul 10.00 WIT.

Kapolsek Mimika Baru AKP Jai Limbong mengatakan, YO telah mengakui perbuatannya. 

"Pelaku mengaku melakukan penganiayaan dengan cara menikam sebanyak dua kali di bagian punggung dan perut yang mengakibatkan korban meninggal di tempat," ujarnya. 

Pelaku mengaku  menikam korban dengan pisau dapur yang sudah dibawanya. Pisau tersebut masih dalam pencarian polisi

"Kami masih berupaya mencari barang buktinya (pisau), karena setelah kejadian itu pelaku berusaha melarikan diri dan kemungkinan pisau itu jatuh entah di mana," katanya. 

Pelaku resmi ditahan dengan status sebagai tersangka. Ia dijerat pasal 338 junto 351 terkait penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang. 

"Ancamannya di atas sembilan tahun," katanya. 

Diberitakan sebelumnya, AU meninggal akibat terkena tusukan di bagian punggungnya. 

Selain AU, terdapat satu korban berinisial IM yang saat ini masih dalam perawatan medis di RSUD Mimika. IM mengalami luka pada dada kiri, luka pada rusuk kiri dan luka di kepala, diduga karena senjata tajam. 

Menurut polisi, sebelum kejadian, korban AU dan IM bersama rekan lainnya ikut pesta di sekitar TKP.  Mereka kemudian mengonsumsi minuman beralkohol, tapi berujung saling cek-cok. (Eka)