Polsek Kuala Kencana Tangkap Pendulang di Area Reklamasi PT Freeport
Dua pendulang di area reklamasi Mile 35 diamankan di Polsek Kuala Kencana. Foto: Istimewa
Dua pendulang di area reklamasi Mile 35 diamankan di Polsek Kuala Kencana. Foto: Istimewa

Papua60detik - Polsek Kuala Kencana menangkap dua penambang tradisional/pendulang di kawasan reklamasi PT Freeport Indonesia Mile Point 35 Mimika, Sabtu (26/7/2025). 

Dua orang tersebut yakni L dan R ditangkap beserta barang bukti berupa alat dulang oleh personel Polsek Kuala Kencana saat patroli rutin bersama dengan SRM Freeport. 

Kapolsek Kuala Kencana AKP Djemi Reinhard mengatakan keduanya mendulang bukan di kali, tapia di area reklamasi PTFI. 

Kata Djemi, harusnya para pendulang menyadari bahwa kawasan tersebut berada di Objek Vital Nasional yang dilindungi negara. 

"Perusahaan ini kan besar yang sudah diselesaikan kewajibannya kepada negara, pajak ya. Secara otomatis dari perusahaan juga tidak mengizinkan aktivitas itu, tapi perusahaan masih melihat dari sisi kemanusiaan, namun kalau sudah sampai lewat batas, ya ditindak," ujarnya kepada wartawan, Senin (28/7/2025). 

Para pendulang atau non karyawan (NK) diminta untuk sadar diri, jangan sampai aktivitas mereka mengganggu operasional perusahaan dan merusak lingkungan, terutama di area reklamasi. 

Bahkan, Djemi bilang sosialisasi terkait batas untuk aktivitas non karyawan itu telah dilakukan sejak Februari 2025, namun aktivitas serupa sering dijumpai saat patroli. 

Ia mencatat, sedikitnya per Juli 2025 sudah ada tiga aktivitas serupa yang dilakukan para pendulang tersebut. Menurutnya, pihak perusahaan dirugikan karena aktivitas mereka berpotensi merusak lingkungan yang telah direklamasi oleh PTFI. (Eka)