Satgas Damai Cartenz Buru Pelaku Penembakan Dua Warga Sipil di Dekai
Korban penembakan di Jalan Jenderal Sudirman, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, Selasa (28/4/2026). Foto: Satgas Humas ODC-2026
Korban penembakan di Jalan Jenderal Sudirman, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, Selasa (28/4/2026). Foto: Satgas Humas ODC-2026

Papua60detik – Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polres Yahukimo bergerak cepat menangani kasus penembakan terhadap dua warga sipil di Jalan Jenderal Sudirman, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, Selasa (28/4/2026).

Wakil Kepala Satuan Tugas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, AKBP Andria, mengatakan peristiwa itu terjadi sekitar pukul 11.22 WIT. Berdasarkan penyelidikan awal, pelaku diduga berjumlah dua orang dan menggunakan sepeda motor.

Kejadian bermula saat korban melintas dari arah perempatan menuju mess karyawan di Kompleks PJPR. Dalam perjalanan, korban diduga diikuti pelaku sebelum akhirnya ditembak secara tiba-tiba. Setelah beraksi, pelaku langsung melarikan diri.

Akibat kejadian tersebut, dua warga sipil berinisial AA (26) dan NM (36) mengalami luka tembak pada bagian lengan dan paha. Keduanya dalam kondisi sadar dan kini menjalani perawatan di RSUD Dekai. Selain itu, satu unit kendaraan roda empat milik korban juga mengalami kerusakan.

Petugas kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sekitar pukul 13.15 WIT. Polisi melakukan pemotretan, pengukuran lokasi, penentuan titik kejadian, serta penyelidikan di sekitar area untuk mengungkap pelaku.

Aparat masih melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap identitas pelaku dan motif penyerangan.

“Petugas telah bergerak cepat melakukan olah TKP, mencari petunjuk dan alat bukti di lapangan, serta melakukan pengejaran terhadap pelaku. Penyelidikan masih terus berjalan agar pelaku segera terungkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata  Andria.

Ia menegaskan, aksi tersebut merupakan tindakan kekerasan serius yang menyasar warga sipil dan berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat.

Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol Faizal Ramadhani, menegaskan tidak ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan terhadap warga sipil.

“Setiap tindakan kekerasan bersenjata terhadap masyarakat merupakan tindak pidana serius. Kami pastikan pelaku akan diburu dan diproses hukum hingga tuntas,” tegasnya.

Pelaku dapat dijerat pasal berlapis dalam KUHP serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman berat hingga penjara seumur hidup.

Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol Adarma Sinaga, mengimbau masyarakat tetap tenang, meningkatkan kewaspadaan, dan segera melapor jika memiliki informasi terkait pelaku. (Rahmat J)